Hamil 6 Bulan, Gea Nekat Telan 16 Pil Aborsi, Janin Dibungkus Rok SMA lalu Dibuang

Selama menjalin kisah cinta dengan Gea, Syaifudin juga mengaku sudah sering melakukan hubungan badan di luar nikah.

Editor: Rizki Laelani
google.com
Ilustrasi aborsi: Syaifudin (23) dan Gea Nila Sari (21) melakukan tindakan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap keduanya. Gea diketahui mengandung janin enam bulan, buah dari hubungannya dengan Syaifudin setelah berpacaran selama 5 tahun. 

Sang Pacar Telan 16 Pil Aborsi saat Hamil 6 Bulan, Janin Dibungkus Rok SMA lalu Dibuang

Selama menjalin kisah cinta dengan Gea, Syaifudin juga mengaku sudah sering melakukan hubungan badan di luar nikah. Hingga akhirnya Gea pun diketahui hamil. Keduanya pun malu lantaran Gea hamil di luar nikah.

TRIBUN-BALI.COM - Syaifudin (23) dan Gea Nila Sari (21) melakukan tindakan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap keduanya.

Gea diketahui mengandung janin enam bulan, buah dari hubungannya dengan Syaifudin setelah berpacaran selama 5 tahun.

Tak menghendaki untuk hamil, Syaifudin lantas meminta Gea untuk menggugurkan kandungannya dengan minum 16 pil aborsi sekaligus.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menunjukkan para pelaku aborsi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (2/10/2019). (Dok. Polres Jepara)

Melansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul 'Terungkap, Janin Dibungkus Rok Abu-abu Hasil Hubungan Gelap, Gea Telan 16 Butir Pil Aborsi', Gea diketahui merupakan seorang pedagang.

6 Orang Satu Kamar, 3 Merekam, 3 Lain di Ranjang, Kaos Kaki Jadi Pentunjuk si Wanita Masih SMK

Viral Video Gajah vs Kereta Api, Detik-detik Gajah Seret Tubuh Sendiri yang Penuh Luka Keluar Rel

Ibu Kandung Usir Anak Gadisnya Karena Dinilai Pelakor, Fakta Cabul Ayah Tiri Akhirnya Terungkap

Hubungan keduanya pun sudah terjalin selama lima tahun lamanya, seperti yang diakui Syaifudin saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019).

Selama menjalin kisah cinta dengan Gea, Syaifudin juga mengaku sudah sering melakukan hubungan badan di luar nikah.

Hingga akhirnya Gea pun diketahui hamil.

Keduanya pun malu lantaran Gea hamil di luar nikah.

"Kami belum menikah. Kami pun malu dan takut ketahuan oleh keluarga ataupun warga," ujarnya.

Tak menghendaki adanya buah hati sebelum menikah, Syaifudin lantas meminta kekasihnya untuk menelan pil aborsi.

Syaifudin mengaku membeli pil aborsi dari kenalannya yang bernama Handi (35).

Ia membeli pil aborsi seharga Rp 3 juta.

Kandungan sudah berusia enam bulan, Gea pun disuruh Syaifudin untuk menelan pil aborsi sebanyak-banyaknya.

Wanita 21 tahun tersebut lantas menelan 16 butir pil aborsi.

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

Di lain sisi, penjual pil aborsi, Handi Warsono mengaku nekat menjual pil lantaran tergiur keuntungan yang diterimanya.

Pekerjaan tersebut sudah dilakukan Handi selama 10 bulan.

"Untungnya banyak, sudah 10 bulan berjualan. Obat saya peroleh dari seseorang," ujar Handi.

Sementara itu, nasib janin hasil hubungan Gea dan Syaifudin berakhir tragis.

Janin tak berdosa tersebut ditemukan di tumpukan sampah di pinggir Sungai Segawe, Desa Jenggotan. Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) pagi.

Ketika ditemukan, janin tersebut terbungkus rok abu-abu SMA lalu dimasukkan ke kantong plastik merah dan diletakkan di atas tumpukan sampah.

Hal ini turut dituturkan oleh Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman.

"Pil "xxx" yang dibelinya dari pelaku Handi kemudian ditelan oleh Gea. Gea kemudian kontraksi hingga janin keluar dalam keadaan tak bernyawa.

Gea dan Syaifudin kemudian membuang janin tersebut di sekitar Sungai Segawe. Beberapa jam usai dibuang, mayatnya ditemukan oleh warga," ungkap Arif.

Akibat perbuatannya tersebut, Syaifudin, Gea dan Handi kini sudah telah ditetapkan menjadi tersangka.

Gea dan Syaifudin dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.

Sedangkan Handi dikenai Pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis Alif Nur Fitri Pratiwi telah tayang di suryamalang.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved