Polres Badung Amankan 6.510 Pil Koplo dari Tangan Koirudin
Satnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan Moch Koirudin (26) dengan barang bukti 6.510 pil koplo
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Polres Badung Amankan 6.510 Pil Koplo dari Tangan Koirudin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satnarkoba Polres Badung berhasil mengamankan Moch Koirudin (26) dengan barang bukti 6.510 pil koplo, Jumat (6/9/2019) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di Perum Graha gang Melati 2, Banjar Taman Griya, Jimbaran, Badung, Bali.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang ditempatinya, ditemukan tablet warna putih diduga pil koplo sebanyak 6 (enam) bungkus plastik masing-masing di dalamnya berisi 1.000 butir tablet.
Namun, saat penggeledahan di rumah tersangka kembali ditemukan kaleng kue yang didalamnya berisi 51 paket berupa plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 butir tablet warna putih diduga pil koplo, sehingga saat itu ditemukan 6.510 butir pil koplo dan 1 satu bendel plastik klip.
Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, didampingi Kasubag Humas Bag Ops Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, dan Kasat Narkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sucahayadi mengatakan, pelaku mengakui barang itu miliknya yang didapatkan dari seseorang yang bernama Agus.
Dari hasil penggeledahan juga ditemukan uang hasil menjual pil koplo sebesar Rp 82.000.
“Pelaku mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar. Ia pun menjual pil koplo itu dengan harga Rp 5.000 per tiga butir,” ujarnya saat merilis kasus narkoba, Rabu (2/10/2019) kemarin.
Menurutnya, pil koplo tersebut didapat dari daerah Jawa, yang diambilnya secara langsung.
“Katanya dia dapat dari daerah jawa, yang diambilnya secara langsung,” ungkapnya.
Ia pun mengaku menjual pil koplo itu kepada buruh-buruh proyek.
Sebutnya, untuk menambah stamina saat bekerja.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik 2019, Polres Badung juga berhasil menangkap pengedar sabu, I Wayan Budiana Giri (49).
Selain mengamankan tersangka pengedar I Wayan Budiana Giri dan Moch Koirudin, pihaknya juga mengamankan tujuh tersangka lainnya, bahkan dua di antaranya adalah seorang perempuan.
Tujuh tersangka itu, yakni Ni Nengah Sunerti ( 27), Gusti Ayu Komang Ari Kusuma (38), Agus Tiyono (29), Budiono Prasetyo (42), Made Billy Briantama Putra (21), Totok Hendarto (42) dan I Kadek Ari Indrayuda Giri (25).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/memperlihatkan-barang-bukti-yang-diamankan-dalam-penyalahgunaan-narkoba.jpg)