Wayan Budiana Dapat Sabu dari Lapas Kerobokan, Transaksi dengan Cara Tempel
Selain menangkap tersangka pengedar pil koplo, Satnarkoba Polres Badung juga mengamankan pengedar narkoba I Wayan Budiana Gir
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Wayan Budiana Dapat Sabu dari Lapas Kerobokan, Transaksi dengan Cara Tempel
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Selain menangkap tersangka pengedar pil koplo, Satnarkoba Polres Badung juga mengamankan pengedar narkoba I Wayan Budiana Giri (49).
Pria asal Denpasar ini diamankan di Jalan Gunung Salak, Gg Tegal Abadi No. 9, Kamis (19/9/2019) lalu sekitar pukul 22.30 Wita.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah kotak plastik, dan di dalam kotak tersebut ditemukan satu plastik klip terdapat 6 butir ekstasi dengan berat 2,08 gram bruto.
Selain itu juga ditemukan empat plastik klip masing-masing plastik klip berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,49 gram bruto.
“Saya terpaksa menjual barang itu karena kebutuhan ekonomi,” ujar tersangka saat dimintai keterangan.
Disinggung mengenai dari mana asal mula barang tersebut, pihaknya dengan tegas mengatakan barang tersebut didapatnya dari seorang teman yang berada di dalam Lapas Kerobokan.
Untuk mengambil barangnya pun, sebutnya, dengan sistem tempel.
“Saya ambil berupa tempelan,” katanya.
Kasatnarkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sucahayadi mengatakan, saat pengamanan pelaku, pihaknya berhasil menemukan dua buah timbangan elektrik, bong pengisap sabu, pipet dan plaster bening.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut pihaknya yakin bahwa tersangka merupakan pengedar.
“Selain menjadi pengedar, tersangka juga merupakan pemakai. Menurut pengakuannya, ia memakai saat menikmati musik di hiburan dunia malam,” jelasnya.
Polres Badung juga mengamankan tersangka pengedar pil koplo, Moch Koirudin (26).
Selain mengamankan tersangka pengedar I Wayan Budiana Giri dan Moch Koirudin, pihaknya juga mengamankan tujuh tersangka lainnya, bahkan dua di antaranya adalah seorang perempuan.
Tujuh tersangka itu, yakni Ni Nengah Sunerti ( 27), Gusti Ayu Komang Ari Kusuma (38), Agus Tiyono (29), Budiono Prasetyo (42), Made Billy Briantama Putra (21), Totok Hendarto (42) dan I Kadek Ari Indrayuda Giri (25).