Alim Markus Tidak Hadir untuk Bersaksi, Sidang Sudikerta Cs Ditunda hingga Pekan Depan

Sidang ditunda setelah tim penasihat hukum para terdakwa keberatan karena JPU belum bisa menghadirkanyakni bos Maspion Grup, Alim Markus

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Nyoman Mahayasa
Kiri: Terdakwa I Wayan Wakil menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/10/2019). Kanan: Ketut Sudikerta, Wayan Wakil, dan Anak Agung Ngurah Agung ketika menjalani sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar menunda sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta (51), I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68).

Sidang ditunda setelah  tim penasihat hukum (PH)  para terdakwa keberatan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi korban yakni bos Maspion Grup, Alim Markus.

Selain Alim Markus, dua saksi yang belum bisa dihadirkan adalah Eskha Kanasut dan Sugiarto.

Keduanya berhalangan hadir karena masih menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Tiga orang saksi belum bisa kami hadirkan, termasuk saksi korban. Beliau (saksi korban) sedang di luar negeri dan tanggal 10 Oktober 2019  akan datang bersaksi. Hari ini hanya ada tiga orang saksi yang hadir," ujar Jaksa Eddy Arta Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/10/2019).

Tidak hanya keberatan, tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Wakil dan Ngurah Agung juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan diajukan Agus Sujoko dkk karena I Wayan Wakil tengah mengidap penyakit diabetes akut dan harus dirawat. Ini berdasarkan surat rujukan dari dokter RSUP Sanglah.

"Kami mengajukan ke majelis hakim permohoanan agar klien kami dirawat inap. Ini berdasarkan rekam medis dari dokter," pinta Agus Sujoko dalam persidangan.

Terhadap permohonan itu, Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu.

"Kami akan pelajari dulu permohonannya dan bermusyawarah ya," kata Hakim Ketua Esthar Oktavi.

Pantauan Tribun Bali, I Wayan Wakil menggunakan kursi roda  saat memasuki ruang sidang, Kaki kanannya dibalut perban.

"Pak Wayan Wakil sakit diabetes. Tidak bisa jalan," ungkap seorang kerabatnya. 

Majelis hakim akan kembali melanjutkan sidang pada Kamis, 10 Oktober 2019.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (1/10/2019), istri Ketut Sudikerta, yakni Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini memberi kesaksian.

Perempuan yang akrab disapa Dayu Sudikerta dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Gunawan Priambodo (41).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved