Alim Markus Tidak Hadir untuk Bersaksi, Sidang Sudikerta Cs Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang ditunda setelah tim penasihat hukum para terdakwa keberatan karena JPU belum bisa menghadirkanyakni bos Maspion Grup, Alim Markus
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Dalam persidangan, majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara mencecar Dayu Sudikerta dengan sejumlah pertanyaan. Namun, ia kerap menjawab tidak tahu.
Selain Dayu Sudikerta, saksi yang didengar keterangannya kala itu adalah I Wayan Suwandi, adik kandung Sudikerta.
Dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terungkap bisnis properti yang dijalankan keluarga Sudikerta.
Dayu Sudikerta tercatat sebagai wali dari anaknya Putu Ayu Winda Widiasari yang menjabat sebagai presiden komisaris PT Bangsing Permai.
Anak Sudikerta itu menjadi presiden komisaris karena menjadi salah satu pemegang saham.
Pemegang saham lainnya adalah I Wayan Suwandi. Terdakwa Gunawan bertindak sebagai presiden direktur PT Bangsing Permai.
"Saya menjadi wali karena waktu itu (PT Bangsing Permai didirikan tahun 2012) anak saya yang menjadi presiden direktur baru berumur 15 tahun atau kelas 2 SMA," kata Dayu Sudikerta.
Saat ditanya hakim PT Bangsing Permai bergerak di bidang apa, ia menjawab tidak tahu.
Begitu juga saat ditanya apa tugasnya selaku wali dan perannya, Dayu Sudikerta kembali menjawab tidak tahu.
Pun, ditanya di mana alamat kantor perusahaan, Dayu Sudikerta mengaku tidak tahu. Tak pelak, hal itu membuat hakim geram.
"Percuma dong, jadi wali presiden komisaris kalau tidak tahu apa-apa. Anda jangan main-main. Anda sudah disumpah. Anda sudah bersumpah pada Tuhan," kata hakim Budi Watsara dengan nada tinggi. (*)