Buka Sumbangan Sukarela dari Wali Siswa, SMPN 10 Denpasar Berharap Ada Peningkatan Mutu Sekolah
SMPN 10 Denpasar mengakui bahwa pihaknya saat ini tengah membuka sumbangan sukarela dari orangtua atau wali murid
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Buka Sumbangan Sukarela dari Wali Siswa, SMPN 10 Denpasar Berharap Ada Peningkatan Mutu Sekolah
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SMPN 10 Denpasar mengakui bahwa pihaknya saat ini tengah membuka sumbangan sukarela dari orangtua atau wali murid.
Sumbangan sukarela itu dilakukan guna mendanai sejumlah program-program yang tengah direncanakan pihak sekolah.
Kepala SMPN 10 Denpasar Wayan Sumiara mengatakan, sumbangan sukarela tersebut dibuka karena adanya keinginan sekolah untuk mutu yang lebih baik.
Dirinya berharap dengan adanya pembukaan sumbangan sukarela dari orangtua ini, SMPN 10 Denpasar bisa sejajar dengan sekolah tingkat SMP lainnya di Kota Denpasar.
"Walaupun sejatinya sekolah ini sudah baik. Tapi saya ingin agar lebih baik lagi ke depan. Oleh karena itu, hal-hal seperti itu harus kami kerjasamakan dengan pihak orangtua siswa," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (4/10/2019).
Sumiara yang baru menjabat 8 Juni 2019 ini mengatakan, guna membuka sumbangan sukarela ini pihaknya pertama kali membentuk komite sekolah.
Ditegaskannya, dalam pembukaan sumbangan sukarela ini sama sekali tidak ada pemaksaan.
"Sama sekali tidak ada pemaksaan, apalagi untuk siswa kelas VII siswa miskinnya 24 orang," jelasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada pemaksaan dalam menyumbang. Kalau ada yang menyumbang secara sukarela untuk kebutuhan sekolah silakan," imbuhnya.
Sumiara mengatakan, dibukanya sumbangan sukarela dari orangtua siswa ini guna memenuhi segala kebutuhan SMPN 10 Denpasar.
Segala kebutuhan yang dimaksud yakni berupa sarana prasarana dan pelaksana kegiatan sore hari.
Pada kebutuhan sarana prasarana, pihaknya saat ini membutuhkan biaya untuk pengadaan kipas, gorden, memperbaiki jendela yang lepas, toilet yang mampet, renovasi ruang guru, pengadaan gudang dan gedung kelas hingga tiga lantai.
Selama ini, kata dia, bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai sangat kurang, terlebih cleaning service di SMPN 10 Denpasar masih dibayar hanya kisaran Rp 700 ribu.
"Saya sampaikan seperti itu kepada orangtua siswa, makanya banyak yang antuasias sekali untuk menyumbang. Sekali lagi tidak ada pungutan," jelasnya.
Pihaknya juga mengaku telah membentuk sebuah paguyuban orangtua siswa di masing-masing kelas, yang juga diisi dengan koordinatornya.
Dengan adanya paguyuban ini, pihaknya berupaya menjalin komunikasi secara lebih intensif dengan para orangtua siswa.
"Sehingga hal-hal sekecil apapun yang ada di sekolah bisa disampaikan melalui guru paguyuban orangtua siswa," kata dia.
Sebelumnya, pembukaan sumbangan sukarela oleh pihak SMPN 10 Denpasar ini dipersoalkan karena terdapat orangtua siswa yang melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.
Oleh karena itu, ORI Bali melakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan.
Dalam surat ORI Nomor KLA-481 PW.16.10/0072.2019/IX/2019 tertanggal 27 September 2019, yang ditujukan kepada Kepala SMPN 10 Denpasar, pihaknya akan datang ke sekolah bersangkutan.
Dalam surat itu memang disebutkan bahwa ORI Bali akan melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pungutan biaya pendidikan di sekolah tersebut guna meminta penjelasan dokumen atau data terkait.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab itu juga dituliskan bahwa ORI Bali telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan biaya pendidikan.
Namun identitas masyarakat yang melaporkan dirahasiakan sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Selain ditujukan kepada Kepala SMPN 10 Denpasar, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI, Walikota Denpasar; dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar.
(*)