Berita Denpasar

Bingung Cari Uang, IPWM Nekat Curi HP Milik Remaja di Denpasar Bali, Polisi: Dengan Cara Mudah

Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan, dan akan menjual HP tersebut

istimewa
Residivis berinisial IPWM (38) kambuh melakukan aksi kejahatan di Lapangan Taman Kota Denpasar dan berhasil diamankan di Polsek Denpasar Utara. Bingung Cari Uang, IPWM Nekat Curi HP Milik Remaja di Denpasar Bali, Polisi: Dengan Cara Mudah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang remaja berinisial Ni KWD (17) kehilangan handphone (HP) saat berolahraga bersama teman-temannya di Lapangan Taman Kota Denpasar, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis 14 Agustus 2025. 

Saat itu korban berolahraga sekitar jam 5 pagi, kemudian menaruh tas dan jaket yang berisi handphone di sebuah gazebo yang berada di sebelah barat lapangan.

Berselang satu jam, korban bersama teman-temannya kembali ke gazebo tersebut untuk mengambil HP Samsung A35 miliknya, dan tas beserta jaket yang ada di sana.

Korban lantas terkejut saat mendapati HP miliknya sudah tidak ada, kemudian berusaha mencari HP namun tidak ditemukan, sehingga korban yakin bahwa HP miliknya sudah diambil oleh seseorang. 

Baca juga: NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang

Korban kemudian mendatangi Polsek Denpasar Utara untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut. 

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan meyakini benar telah terjadi pencurian. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa posisi pelaku sedang berada di Jalan Letda Reta Denpasar dan langsung bergerak ke lokasi pelaku, dan mengamankan pelaku yang diketahui adalah seorang pria pengangguran berinisial IPWM (38).

"Pelaku mengakui mengambil HP milik korban dengan cara mudah, melihat tas dan jaket milik korban di atas meja tanpa penjagaan, sehingga pelaku langsung mendekati tas dan jaket tersebut," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 Agustus 2025.

"Setelah membuka dan menggeledah tas beserta jaket yang ada di sana, mendapati HP milik korban tersebut, kemudian mengambilnya dan kabur dari sana," sambungnya.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan, dan akan menjual HP tersebut untuk mendapatkan uang yang digunakan sehari-hari.

Setelah didalami, ternyata pelaku merupakan seorang residivis pernah masuk penjara di Rumah Tahanan Kelas II B Negara, Jembrana, yang juga merupakan tempat asal pelaku di Lelateng, Negara. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved