Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara
Mochamad Chusen dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Mochamad Chusen saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (3/10/2019). Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara