Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara

Mochamad Chusen dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Mochamad Chusen saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (3/10/2019). Lakukan Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan Berat, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara 
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved