Simpan Kokain di Celana Dalam, WN Rusia Ini Didakwa dengan Dakwaan Alternatif
Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Mariia dengan dakwaan alternatif terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mariia Sablina (31) hanya bisa menunduk sembari mendengarkan penjelasan seorang alih bahasa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perempuan kelahiran Ukraina berkebangsaan Rusia ini didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena terbelit kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain.
Terungkap dalam surat dakwaan jaksa, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, terdakwa menyimpan 1 paket klip berisi serbuk warna putih kokain dengan berat bersih 0,68 gram di celana dalam yang dikenakannya.
Di hadapan majelis hakim Esthar Oktavi, Kamis (3/10/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Mariia dengan dakwaan alternatif.
Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan demikian, sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Sementara itu, diterangkan dalam dakwaan pertama, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa 1 plastik klip berisi serbuk warna putih kokain dengan berat bersih 0,68 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Jaksa Kadek Wahyudi.
Atau kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotik golongan I bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Diungkap pula dalam surat dakwaan, ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Hasilnya, pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Lalu dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukkan 1 paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya.
"Terhadap temuan barang bukti narkotik itu dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,68 gram," ungkap jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)