Kadek Pilipus Beraksi Saat Istri Terlelap, 3 ABG Putri Ungkap Tiga Tempat ini sebagai TKP
Kadek Pilipus Beraksi Saat Istri Terlelap, 3 ABG Putri Ungkap Tiga Tempat ini sebagai TKP
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan Kadek Pilipus (44) sebagai tersangka.
Ia terbukti mencabuli tiga anak asuhnya, di salah satu panti asuhan kawasan Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Korban masing-masing berinisial N yang saat itu masih berusia 16 tahun, R (14) dan S (12).
Mereka dicabuli oleh Pilipus sejak 2011 lalu, sebanyak kurang lebih 10 kali.
• Anggota Ormas Berulah di Jalan Cokroaminoto Denpasar, Kepala Korban Robek hingga Terima 6 Jahitan
Aksi bejat Pilipus akhirnya terbongkar, setelah salah satu korban mengaku telah dicabuli oleh Pilipus, kepada pegawai di panti asuhan tersebut, bernama Sokhinitona Hulu.
Hingga kasus ini pun dilaporkan oleh Sokhinitona Hulu ke Mapolres Buleleng, pada Desember 2018 lalu.
Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup lama, polisi akhirnya menetapkan Pilipus sebagai tersangka pada Jumat kemarin.
• BREAKING NEWS: Terjadi Aksi Penembakan di Jalan Kertapura Denpasar, Korban Ditembak di Paha Kiri
Ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (7/10/2019) Pilipus mengaku mencabuli ketiga korban saat malam hari agar tidak diketahui oleh istrinya.
Sementara tempatnya, kata Pilipus, berbeda-beda.
Kadang di kamar mandi, di kamar, dan kadang pula di studio musik yang ada di panti asuhan tersebut.
Para korban pun terpaksa menuruti keinginan pria asal Gerokgak itu.
Sebab bila menolak, Pilipus mengancam akan mengeluarkan ketiga korban keluar dari panti.
"Awalnya saya rayu, karena ada respon makanya saya cabuli. Saya tau mereka masih dibawah umur," kilah Pilipus.
Sementara KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa menjelaskan dari hasil visum, tidak ada luka di bagian kelamin korban.
Sehingga pelaku murni hanya melakukan aksi pencabulan.