Seberapa Penting Pengawasan terhadap Orang Asing? Ini Penjelasan Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham
Hasanudin mengatakan seiring dengan terus meningkatnya kedatangan orang asing di Pulau Bali, maka tidak menutup tidak menutup kemungkinan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -Sosialisasi keimigrasian dilakukan kepada perangkat desa dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing di wilayah kerja kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Ngurah Rai.
Sosialisasi digelar di aula Kantor Camat Kuta dihadiri Kadiv Keimigrasian Kanwilkumham Bali, Camat Kuta dan perangkat Kecamatan Kuta serta Kuta utara, Selasa (8/10/2019).
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Hasanudin mengatakan seiring dengan terus meningkatnya kedatangan orang asing di Pulau Bali, khususnya wilayah Kuta dan Kuta Utara, maka tidak menutup kemungkinan bahwa keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Bali akan menimbulkan berbagai permasalahan, baik di bidang sosial ekonomi hukum maupun bidang keamanan.
Baik permasalahan antara warga negara Indonesia dengan orang asing maupun orang asing dengan orang asing itu sendiri.
Untuk meminimalisasi pengaruh negatif yang akan muncul dari proses interaksi orang asing selama berada dan melakukan kegiatan di Indonesia atau khususnya di wilayah Bali dan selama mereka berada di wilayah ini memang tidak menutup masyarakat dan aparat hukum untuk meningkatkan kewaspadaan.
• Generasi Milenial Selalu Merasa Kesepian, Mengapa?
• Gareth Bale Ancam Hengkang dari Real Madrid Gara-gara Masalah Ini
Selain itu, harus bekerja lebih keras untuk saling menguatkan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan sesuai peran dan tugas masing-masing.
Efektivitas pelaksanaan kegiatan pengawasan diperoleh dengan cara melibatkan berbagai lapisan masyarakat, yaitu antara lapisan masyarakat terdepan yakni perangkat-perangkat desa.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa perangkat desa memiliki peranan yang sangat strategis karena perangkat desa langsung bersentuhan pada masyarakat khususnya orang asing,” ungkap Hasan sapaan akrab Kadiv Keimigrasin Kanwil Kumham Prov. Bali.
Menurutnya, dalam upaya melakukan pengawasan keberadaan orang asing bersama-sama dengan imigrasi dan instansi terkait lainnya sangat dibutuhkan dan perlu dioptimalkan.
“Jika kegiatan atau aktivitas mereka (orang asing) tidak sesuai dengan perizinannya atau melakukan pelanggaran. Dan masyarakat melihatnya informasikan atau sampaikan ke pihak berwenang,” jelasnya.
Contohnya, jika orang asing itu melakukan tindak pidana segera laporkan ke pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penindakan.
• Jelang Pilkades Serentak, Polres Banyuwangi Turunkan 3.493 Personel
• Inseminasi Buatan Genjot Populasi Sapi di Bangli, Jumlahnya Diperkirakan Naik Jadi 30 Ribu Ekor
Lalu dilakukan pemeriksaan mengenai visa yang digunakannya apakah bebas visa berkunjung atau bekerja.
Kemudian jika mereka telah selesai menjalani masa hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, baru Imigrasi melakukan tugas fungsinya baik itu mendeportasi maupun melakukan cekal dan tangkal.
Jika mereka (orang asing) melakukan pelanggaran keimigrasian seperti perizinan tinggalnya tidak sesuai laporkan ke kami (Imigrasi).