Tak Terima Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Dua Perampok Money Changer Ajukan Pledoi
Tak Terima Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Dua Perampok Money Changer Ajukan Pledoi
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pelaku perampokan Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/10/2019).
Para terdakwa adalah Georgii Zhukov (40) dari Rusia dan Robert Haupt (41) asal Ukraina.
Atas perbuatannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun terhadap kedua terdakwa.
Atas tuntutan tim jaksa, keduanya pun keberatan dan tidak terima.
Melalui tim penasihat hukum yang mendampingi, para terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang Selasa pekan depan.
"Kalau hakim jernih melihat fakta persidangan, harusnya kedua terdakwa ini bebas dari hukuman. Lebih jelasnya nanti akan kami sampaikan dalam nota pembelaan," ucap I Nengah Sidia ditemui usai sidang.
Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Luh Oka Ariani Adikarini menyatakan, kedua terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (1) ke-1 dan Ke-2 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Georgii Zhukov dan terdakwa Robert Haupt dengan pidana penjara masing-masing sembilan tahun. Dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Oka Ariani.
Sebagaimana uraian dalam berkas perkara, bahwa pada hari Selasa, 19 Maret 2019 pukul 00.15 Wita bertempat di Money Changer BMC PT. Bali Maspintjinra Jl. Pratama No. 36 CY, Tanjung Benoa, Kelurahan Benoa, Kuta Sela
tan, Badung, telah terjadi pencurian dengan kekerasan.
Pencurian dengan kekerasan dilakukan sekitar lima pelaku orang asing.
Diantaranya tersangka Georgii Zhukov (40) dari Rusia, Robert Haupt (41) asal Ukraina, Aleksei Korotkikh (meninggal dunia saat dilakukan penangkapan).
Serta dua orang pelaku yang belum tertangkap.
Kelima pelaku melakukan pencurian dengan cara mengetuk pintu belakang money changer tersebut.
Setelah dibuka oleh bernama Muhammad Sandriadi (korban), satu pelaku langsung memukul, mengikat kaki tangan dan melakban mulut korban.
Selain korban Muhammad Sandriadi, para pelaku juga melumpuhkan korban ABD Haris Karim (security) dan Gede Kurniawan. Kedua korban juga diikat kaki dan tangannya serta mulut dilakban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tak-terima-dituntut-sembilan-tahun-penjara-dua-perampok-money-changer-ajukan-pledoi.jpg)