Tak Terima Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Dua Perampok Money Changer Ajukan Pledoi
Tak Terima Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Dua Perampok Money Changer Ajukan Pledoi
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Tak Terima Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Dua Perampok Money Changer Ajukan Pledoi
Berhasil melumpuhkan tiga korbannya, para pelaku mengambil uang dilaci dang mengangkat berangkas dinaikan ke mobil warna putih yang telah siap di depan TKP.
Lalu para pelaku meninggalkan TKP membawa hasil curian berupa brangkas yang berisi uang tunia. Pula membawa uang yang ada dilaci meja kantor. Atas pencurian tersebut PT. Bali Mas Pintjinra AMC mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar. Juga tiga korban mengalami sejumlah luka. CAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tak-terima-dituntut-sembilan-tahun-penjara-dua-perampok-money-changer-ajukan-pledoi.jpg)