Tindak Lanjuti Laporan FAA CANIC, Ditjen Hubud Inspeksi Pesawat B737NG

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah melakukan tindak lanjut implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD)

Kompas.com
Ilustrasi pesawat(rebelcircus.com) 

Sedangkan Batik Air dan Lion Air tidak memiliki pesawat yang berumur melebihi 30.000 FCN.

Dari hasil Pemeriksaan pesawat B737NG yang beroperasi di Indonesia, pesawat dengan umur lebih dari 30.000 FC, pertanggal 10 Oktober 2019, ditemukan terdapat 3 pesawat yang mengalami crack.

Dari 3 pesawat B737NG yang ditemukan crack, pesawat diberhentikan operasinya menunggu rekomendasi lebih lanjut dari pihak Boeing.

“Selanjutnya DKPPU meminta kepada operator yang mengoperasikan B737NG yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air dan Sriwijaya Air, untuk memasukan pemeriksaan atau inspeksi sesuai DGCA AD 19-10-003, ke dalam Maintenance Program dengan interval rutin setiap 3500 Flight Cycle (FC),” tuturnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved