Rudianto Emosi Hingga Tusuk Halima di Kreneng Karena Perkataan 'Langkahi Dulu Mayat Saya'
Saat itu juga, pelaku yang masih dalam kondisi emosi kembali menusuk korbannya berkali-kali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penusukan terjadi di Pasar Malam Kereneng, Denpasar, Bali pada Selasa (15/10/2019) malam menewaskan seorang perempuan kelahiran Probolinggo, 1 Juli 1992 yang bernama Halima.
Korban beralamat di Dusun Karang Tengah Selatan RT 014 RW 006, Desa Roto Kecamatan Krucil, Probolinggo, Jawa Timur.
Adapun polisi telah menetapkan Rudianto (40) laki-laki kelahiran Sampang 10 Juli 1981 yang bekerja sebagai buruh bangunan sebagai tersangka.
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono hari ini Jumat (18/10/2019) mengatakan bahwa tersangka melakukan hal keji tersebut lantaran ia sakit hati dengan korban yang menikah lagi.
"Latar belakang pelaku melakukan aksinya karena cemburu. Korban ternyata menikah lagi dengan orang lain," lanjutnya.
Ia melanjutkan bahwa korban yang diketahui tinggal di Jalan Kampus UNUD, Gang Suwung Badak, Nomor 19X, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Korban menikah lagi dengan pria lain bernama Sholehudin alias Wawan, namun pernikahan korban dengan pelaku dan Wawan hanya pernikahan siri.
Sholehudin pun melaporkan kejadian ini ke polisi pada (16/10/2019)
"Kasus penusukan ini terjadi di halaman Kampus STISPOL Wira Bhakti Bhakti Jalan Lely Nomor 1, Kereneng, Denpasar pada Selasa 15 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 wita," lanjut Benny.
Disebutkan pula kronologinya, pelaku datang dari Probolinggo menuju Denpasar dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin DK 5508 XM miliknya sehari sebelum aksi penusukan terjadi.
Setelah tiba di Denpasar, pelaku mencari korban untuk bertemu di Kereneng atau di lokasi kejadian pada hari Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 19.00 wita.
Korban yang datang dari Jawa ternyata sudah menyimpan pisau dapur yang ia beli di Pasar Kembang, Surabaya, Jawa Timur seharga Rp 45 ribu.
Pisau tersebut disiapkan pelaku untuk merencanakan aksi pembunuhan terhadap selingkuhan korban yakni Sholehudin alias Wawan.
Saat bertemu di Pasar Kereneng, Denpasar pelaku dan korban cekcok mengenai hubungan korban dengan Wawan.
Pelaku pun kesal dan emosi dengan ucapan korban yang mengatakan 'ya langkahi dulu mayat saya', selanjutnya pelaku mengambil pisau yang sudah ia bawa dan disimpan di jok motor.
Korban sempat melawan dan berusaha merebut pisau dari tangan pelaku, namun pisau pelaku mengenai korban.
Korban selanjutnya mundur dan lari menuju arah halaman Kampus Stispol hingga jatuh tertelungkup saat masih menggunakan helm.
Saat itu juga, pelaku yang masih dalam kondisi emosi kembali menusuk korbannya berkali-kali.
Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku lalu membuang pisau ke bawah patung di samping sepeda motor dan beberapa saat kemudian warga datang untuk mengamankan pelaku.
Pelaku lalu dibawa menuju Polresta Denpasar, sementara korban dibawa menuju ke RSPAD namun karena kondisi yang parah korban lalu dibawa menuju ke RSUP Sanglah.
Sesampainya di RSUP Sanglah, ternyata korban dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku menikah siri dengan korban ini kurang lebih selama 3 tahun. Namun mereka pisah ranjang. Tapi karena korban mengaku menikah lagi, pelaku sakit hati," tambahnya.
"Pasal yang kita kenakan yakni Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tutup Benny. (*)