Sempat Viral, Bule Tendang Pengendara Motor dan Berbuat Onar di Sunset Road, Ini Kondisi Terkininya
Masih ingat dengan bule yang viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor dan menabrakkan diri ke mobil yang tengah melintas

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih ingat dengan bule yang viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor dan menabrakkan diri ke mobil yang tengah melintas?
Pelaku adalah Nicholas Carr (26).
Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/10/2019).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, terdakwa Warga Negara (WN) Australia ini didakwa melakukan penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya di hadapan majelis hakim pimpinan Soebandi.
Terdakwa Nicholas terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa kelahiran Renmark 3 November 1992 yang didampingi alih bahasa, I Wayan Ana dan tim penasihat hukum, Ali Sadikin ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, Yang Mulia," ucap Ali Sadikin.
Jaksa Gde Bamaxs pun menghadirkan tiga saksi dari petugas pecalang Basangkasa, Seminyak Kaja, Made Sumardana, Made Ruda, dan AA Putu Oka Sudarsana.
Satu saksi lainnya adalah petugas kepolisian, I Gusti Agung Arya Putra.
Viral Video Seorang Ibu Menyeret Anak Kandungnya, Ibu Itu Ditahan |
![]() |
---|
Liburan di Bali, Jorge Lorenzo Menginap di Vila Mewah di Area Seminyak, Tarif Menginapnya Segini |
![]() |
---|
Viral Aksi Rombongan Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS, Begini Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
Evakuasi Perempuan Pengendara Motor yang Tewas Tertimpa Pohon Berjalan Dramatis, Pakai Alat Berat |
![]() |
---|
Sosok Pramugara yang Suapi Nenek di Pesawat, Donny Prima Yuszela Rela Berikan Jatah Makanannya |
![]() |
---|