2 Jaringan LP Kerobokan Tertangkap, Predi dan Yogi Diperintah dari Dalam Lapas
Ini merupakan kejadian kali kedua sejak sepekan terakhir yang mana narkoba itu bersumber dari Lapas Kerobokan.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Predi Susanto (29), berhasil diciduk polisi, Selasa (15/10/2019) malam.
Ia ditangkap bersama seorang temannya yang bernama Yogi Ardiansyah (24) saat berada di Gang 8 Jalan Brigjen Ngurah Rai, tepatnya di selatan SPBU Kota Bangli.
Mereka adalah jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Predi dan Yogi berperan mengambil barang yang sudah ditentukan lokasi pengambilannya untuk dipindahkan ke lokasi lain. Setelahnya mereka mendapat upah jasa.
“Kedua tersangka ini berangkat dari wilayah Denpasar mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon DK 3933 AQ. Predi selaku pengendara, dan Yogi yang mengambil paket narkoba untuk kemudian diserahkan pada Predi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Gede Sudiarna, Jumat (18/10/2019).
• Kulit Leher Belakang Anda Menebal dan Menghitam? Hati-hati Rawan Diabetes
• Ciptakan Situasi Kondusif, TNI-Polri di Polres Badung Gowes Bersama Masyarakat
Sabu-sabu tersebut, lanjut Iptu Sudiarna ditempel pada tiang lampu penerangan jalan umum menggunakan bekas bungkus makanan ringan.
Rencananya, sabu-sabu dengan berat 0,53 gram bruto atau 0,32 gram neto itu akan dipindahkan dari Bangli menuju wilayah Sesetan Denpasar.
“Mereka diiming-imingi ongkos masing-masing Rp 400 ribu,” ucapnya.
Iptu Sudiarna mengatakan, Predi merupakan pecatan sebuah perusahaan yang bergerak di jasa ekspedisi barang.
Berdasarkan pengakuannya, pria asal Banyuwangi ini baru pertama kali menjadi seorang peluncur atau pemindah barang.
Sedangkan tersangka Yogi merupakan karyawan perusahaan ikan di wilayah Benoa.
“Yogi ini seorang pecandu. Dia perannya menemani, namun dia juga tahu tujuan rekannya ke Bangli adalah untuk memindahkan narkoba. Sedangkan Predi, selain peluncur dia juga seorang pecandu sejak tahun 2017,” ujarnya.
• Rekapan Lengkap Hasil Denmark Open 2019: Praveen/Melati Tumbangkan Penguasa Ganda Campuran
• Nasib Malang Nenek Arpah, Ditipu Tetangga hingga Jual Tanah Seharga Rp 300 Ribu
Diungkapkan pula, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial PL yang mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar.
Ini merupakan kejadian kali kedua sejak sepekan terakhir yang mana narkoba itu bersumber dari Lapas Kerobokan.
Iptu Sudiarna menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait kasus ini.
“Ini untuk menindaklanjuti apa yang kami dapat di lapangan agar bisa dikembangkan baik dari Jajaran Polres, maupun Polda Bali,” jelasnya.
• Perjuangan Ni Luh Arick Istriyanti, Dirikan Komunitas Ekspresi untuk Bantu Anak-Anak Belajar
• C151 Smart Villas Seminyak Berikan Promo Flash Sale 70% hingga November
Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Predi dan Yoga dijerat dengan pasal primer 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Di samping juga pasal subsidair 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 hingga pasal 126 dan pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal-pasal tersebut,” tandas Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu I Gede Sudiarna. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/petugas-saat-menggiring-predi-kiri-dan-yoga-kanan-dalam-kasus-narkoba.jpg)