Petugas Bakar Alat-alat Tambang, Penambang Liar Bah Bangun Dikejar Satpol PP
Para penambang pasir lari tunggang langgang melihat kedatangan Bupati Klungkung dan Satpol PP di eks Galian C
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Sementara warga sekitar I Nengah Mandra mengatakan, setiap harinya rata-rata ada empat sampai lima truk mengangkut pasir di eks galian C.
• Air Terjun Tak Jatuh ke Bawah, 5 Tempat di Dunia Ini Tak Berlaku Hukum Gravitasi
• Pasek Wijaya Ikuti Pelatihan Lisensi Pelatih AFC B di Yogyakarta
"Paling setiap hari ada empat sampai lima truk yang masih menambang pasir di sini. Sudah tidak seramai seperti dulu lagi," ungkapnya.
Undang-undang PPLH
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan, jika ada penambang pasir liar yang diamankan, nanti akan langsung ditindak dan dilimpahkan ke pengadilan.
Bahkan setelah berkoordinasi dengan penyidik, penambang pasir liar ini dapat disangkakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Selama ini kami sebatas pembinaan, tapi terus terulang dan penambang pasir liar ini terus membandel. Ke depan kami tidak sebatas pembinaan, tapi langsung kami tindak dan limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Satpol PP juga secepatnya akan kembali memasang portal di pintu masuk sebelah barat eks Galian C.
"Kami harap pemilik truk milik penambang liar itu ke Satpol PP untuk mengambil STNK sehingga bisa diproses. Jika tidak datang, kami akan kerja sama dengan kepolisian, untuk cari pemilik truk yang kabur," ujar Putu Suarta.
(*)