Tahwan Diminta Tunggu Pembeli dari Denpasar, Polisi Gagalkan Penyelundupan 13 Penyu Hijau
Sebanyak 13 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Sebanyak 13 ekor penyu hijau berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.
Polisi menemukan penyu tersebut di rumah Tahwan (49), warga Banjar Klatakan Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kepada polisi, Tahwan mengaku hanya menampung saja. Ia mendapatkan titipan dari seorang bernama Sangkal asal Madura.
Tahwan mengaku baru mengenal Sangkal. Mereka bertemu di Pantai Klatakan, Kecamatan Melaya.
Tahwan menyanggupi menampung sementara penyu tersebut. Ia mengaku hanya mendapat upah Rp 100 ribu untuk merawat 13 penyu tersebut.
"Sampai di pantai diturunkan dan digotong satu per satu menuju rumah. Jadi saya disuruh menyimpan dan memelihara," ucap Tahwan, Jumat (18/10/2019).
Tahwa pun mengaku tidak tahu dari mana Sangkal mendapat Penyu itu. Tahwan hanya disuruh menunggu sampai ada pembeli yang datang dari Denpasar.
Ia juga tidak mengetahui pembeli siapa yang dimaksud.
"Tidak tahu, pokoknya disuruh nunggu sampai pembeli datang," jelasnya.
Penyu tersebut disinyalir bukan dari perairan Jembrana. Disinyalir penyu tersebut dari Madura, Jawa Timur.
Rabu (16/10/2019) sekira pukul 20.00 Wita, 13 penyu itu diangkut menggunakan perahu hingga pantai Klatakan.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (17/10/2019) sekira pukul 16.00 Wita.
Ia jelaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian menemukan 13 penyu hijau di rumah Tahwan.
Diduga kuat, penyu itu akan diperdagangkan.
"Pelaku mengaku akan dijual kepada seseorang di Denpasar. Pelaku mengaku dititipi seseorang dari Madura dan dapat upah Rp 100 ribu. Atas keterangan itu kami masih kembangkan penyelidikannya," bebernya. (*)