Bunuh Dominggus di Taman Pancing Saat Pesta Ulang Tahun, Angga Divonis 10 Tahun Penjara

Damung divonis bersalah, karena melakukan pembunuhan terhadap Dominggus Dapa (24) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
TERSANGKA - Polisi menghadirkan Damung Kilimandu alias Angga (34), tersangka pembunuh Dominggus Dapa (24) saat rilis pers di Denpasar, Rabu (3/7). Almarhum Dominggus Dapa (kanan) korban penusukan di kawasan Taman Pancing, Gang Nila, Pemogan, Denpasar Selatan.   

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Damung Kilimandu alias Angga (34) tampak murung saat dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (21/10/2019).

Dalam amar putusan, Damung divonis bersalah, karena melakukan pembunuhan terhadap Dominggus Dapa (24) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa asal Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT lebih ringan dua tahun dari apda tuntutan yan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terhadap putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dan Jaksa I Putu Oka Surya Atmaja sama-sama belum bersikap.

Kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.

Sebelumnya, Jaksa Putu Oka menuntut terdakwa Damung dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Damung telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan primair jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Damung Kilimandu alias Angga berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Gde Ginarsa.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelpon oleh Gerson Tanggela alias Sony.

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat yang dimaksud.

Namun dia sudah mempersiapkan pisau yang ditaruh di bawah jok motornya. Di sana terdakwa bersama undangan lainnya minum tuak.

Ada sekitar 20-25 orang dan sebagian tidaklah saling kenal. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita dimulai pesta minuman sambil mendengarkan musik.

Puluhan orang yang ada di sana ada yang berjoged sambil berdiri dan ada pula yang asyik duduk.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved