Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seleksi Administrasi CPNS 2019 Ada Masa Sanggah, Ini Manfaatnya Bagi Peserta

Berdasarkan arahan BKN Pusat, diharapkan jadwal pendaftaran CPNS 2019 ini sudah keluar pada 25 Oktober 2019 secara serentak

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Supartika
Pembukaan dokumen formasi CPNS Kota Denpasar, di Denpasar, Bali, Senin (21/10/2019). Seleksi Administrasi CPNS 2019 Ada Masa Sanggah, Ini Manfaatnya Bagi Peserta 

Seleksi Administrasi CPNS 2019 Ada Masa Sanggah, Ini Manfaatnya Bagi Peserta

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jadwal pendaftaran CPNS 2019 belum keluar.

Namun jumlah formasi khususnya untuk Kota Denpasar sudah keluar.

Denpasar mendapat formasi 364 yang terdiri atas 43 formasi tenaga kesehatan, 117 formasi tenaga teknis dan 204 formasi tenaga pendidikan.

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan masih menunggu pengumuman lanjutan dari pusat dikarenakan Permenpan terkait hal tersebut masih dalam tahap administrasi.

Namun berdasarkan arahan BKN Pusat, diharapkan jadwal pendaftaran ini sudah keluar pada 25 Oktober 2019 secara serentak.

"Diharapkan buka serentak 25 Oktober, berdasarkan arahan dari BKN Pusat," katanya, Senin (21/10/2019).

Bale Pesandekan di Besakih Roboh, Rumah Warga Rusak, Kerugian Akibat Angin Kencang Capai Rp 600 Juta

Mengaku Sudah Ditunjuk Jadi Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Mundur dari Go-Jek

Sementara itu, masing-masing daerah mengirim dua orang operator untuk mengikuti bimtek tanggal 23 Oktober 2019 ini untuk admin SSC BKN.

Selanjutnya pendaftaran dimulai November 2019 dilanjutkan dengan seleksi administrasi.

Tahap tahun 2019 ini hanya sampai seleksi administrasi dan tahun 2020 dilanjutkan SKD dan SKB.

Namun pada seleksi administrasi tahun ini ada masa sanggah, di mana peserta bisa melakukan penyanggahan apabila tidak lulus administrasi.

"Misal ada yang tidak lulus, namun merasa sudah lengkap. Bisa melakukan penyanggahan dan menjelaskan sesuai persyaratan yang ada," katanya.

Sementara itu, untuk persyaratan menurut Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Ini Jawaban Berbeda Cok Ace dan GPS Ketika Ditanya Terkait Calon Menteri Jokowi

12 Karyawan Curi Dagangan Toko Sendiri, Kerugian Material Mencapai Rp 140 Juta

Di mana dalam mendaftar tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan lulus.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved