UMP Bali Tahun 2020 Dirancang Rp 2.494.000, Industri Rumahan Belum Ikuti UMK
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) secara nasional tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR–Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) secara nasional tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Penetapan UMP itu dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang UMP 2020 pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu.
Dalam surat itu dicantumkan inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen .
Setelah hasil perhitungan UMP secara nasional itu diketahui, pihaknya kemudian merumuskan besaran UMP Bali bersama dewan pengupahan, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
• Ditinggal ke Kebun, Rumah I Ketut Gara Ludes Terbakar
• Nasdem Beri Sinyal Jadi Oposisi, Kian Jelas Saat Viktor Laiskodat Tak Muncul di Istana Presiden
Seperti diketahui UMP Bali tahun 2019 adalah Rp 2.297.968,70. Sehingga berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam PP 78 tahun 2015, maka UMP Bali tahun 2020 menjadi Rp 2.493.525,84.
Namun rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bali memutuskan angka UMP Bali dibulatkan menjadi Rp 2.494.000 atau naik 8,53 persen dari tahun lalu.
“Nah itu yang menjadi kesepakatan dewan pengupahan yang kita bahas tadi. Selanjutnya hasil rapat dewan pengupahan akan disampaikan kepada gubernur, yang akan dituangkan dalam keputusan gubernur,” kata Gus Arda, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/10/2019).
Ia berharap kabupaten/kota se-Bali segera membuat upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan UMP Bali.
• Prabowo Diminta Jadi Menteri di Bidang Pertahanan, Sebanyak 12 Orang Sudah Bertemu Jokowi
• Prabowo Tiba di Istana Presiden dengan Berkemeja Putih, Gerindra: Kami Tidak Mengejar-ngejar
Karena hal ini sesuai dengan pasal 10 Permenaker Nomor 15 tahun 2018 yang menyebutkan, bahwa UMK ditetapkan harus lebih besar dari UMP.
“Makanya UMP Ini sangat ditunggu-tunggu oleh kabupaten/kota. UMP digunakan sebagai dasar untuk menetapkan UMK, sedangkan UMK dijadikan sebagai dasar memberikan gaji pekerja,” jelasnya.
Gus Arda menyampaikan, dari hasil pemeriksaan Disnaker ke beberapa perusahaan, hasilnya secara umum sudah membayar sesuai UMK.
Namun, beberapa usaha Industri rumahan, seperti usaha laundry, rumah makan belum membayar gaji karyawannya sesuai UMK.
Untuk usaha-usaha tersebut sistem penggajiannya menggunakan kesepakatan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja.
Di sisi lain jika ada pengaduan dari masyarakat bahwa perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK, maka Disnaker akan turun untuk melakukan pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dinas-tenaga-kerja-disnaker-dan-esdm-provinsi-bali-ida-bagus-ngurah-arda.jpg)