UMP Bali Tahun 2020 Dirancang Rp 2.494.000, Industri Rumahan Belum Ikuti UMK
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) secara nasional tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Perusahaan diberi waktu 30 hari kerja sejak diterbitkan surat pemeriksaan pertama (Riksa I) agar perusahaan menindaklanjutinya.
• Inilah Daftar Koleksi Gelar Pasangan Ganda Putra Terbaik Indonesia Marcus/Kevin Sepanjang 2019
• Prabowo Subianto Sudah Tiba di Istana Untuk Menemui Jokowi, Bakal Jadi Menteri?
Selanjutnya jika Riksa I tidak diikuti, maka tahapan berikutnya akan diberi Riksa II. Dan kalau perusahaan terus membandel akan disidik pengawas, dan diberi sanksi administratif terberat berupa denda Rp 50 juta.
Setiap 5 tahun sekali Disnaker juga menghitung nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Bali, setelah itu baru kemudian ditentukan UMP tahun pertama.
Adapun PP 78 tahun 2015 akan berakhir tahun 2020 mendatang, sehingga tahun depan diatur regulasinya mengenai KHL ini.
Dalam perusahaan ada perhitungan struktur skala upah yang wajib dilaksanakan.
Sementara itu, sekretaris regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menyatakan kenaikan UMP yang ditetapkan Kemenaker itu dapat dipahami, namun untuk Provinsi Bali kenaikan UMP-nya disepakati dengan APINDO menjadi 8,53 persen.
• Peringati Hari Pahlawan di Bulan November, Dxplore Gelar Superhero Festival 2019
Tahun 2020 mendatang, lanjut dia, Dewan Pengupahan akan melakukan kajian terhadap angka KHL.
“Maka dari itulah yang kemudian kita harapkan agar upah pekerja ke depan paling tidak sudah menunjukkan kelayakan,” ujar Dewa Rai.
Selain itu harapannya, dengan tuntasnya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sistem pengupahan di Bali agar menjadi lebih baik lagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dinas-tenaga-kerja-disnaker-dan-esdm-provinsi-bali-ida-bagus-ngurah-arda.jpg)