Berdalih Demi Kesembuhan Pasien, RSUD Wangaya Kenakan Tarif Parkir Progresif
RSUD Wangaya Denpasar menerapkan Parkir Progresif Terbatas, sebagai salah satu upaya mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir juga akan dikenai denda.
Untuk roda dua Rp 10.000, roda empat Rp 25.000, roda enam Rp 25.000.
Penerapan Parkir Progresif Terbatas ini juga berlaku setiap hari Sabtu, Minggu dan hari libur.
Terkait penerapan Parkir Progresif Terbatas di RSUD Wangaya, anggota Komisi III DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan, ia meminta dilakukan pembicaraan lebih lanjut.
Namun ia mengusulkan agar khusus untuk satu orang penunggu pasien diberikan kartu khusus, sehingga tidak kena parkir progresif.
"Usulan saya silakan parkir progresif, namun khusus penjaga pasien atau penunggu satu orang saja atau satu sepeda motor, untuk meringankan pasien, diberikan kartu khusus sehingga tak kena (tarif parkir) progresif," katanya.
(*)