Berdalih Demi Kesembuhan Pasien, RSUD Wangaya Kenakan Tarif Parkir Progresif
RSUD Wangaya Denpasar menerapkan Parkir Progresif Terbatas, sebagai salah satu upaya mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Berdalih Demi Kesembuhan Pasien, RSUD Wangaya Kenakan Tarif Parkir Progresif
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - RSUD Wangaya Denpasar menerapkan Parkir Progresif Terbatas.
Penerapan Parkir Progresif Terbatas ini dianggap sebagai salah satu upaya mengatasi padatnya parkir di RSUD tertua di Kota Denpasar ini.
Alasan lain adalah agar pasien bisa istirahat lebih tenang tanpa terganggu pembesuk.
Wakil Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Putra Dhyana mengatakan dengan adanya Parkir Progresif Terbatas ini diharapkan mampu menekan waktu berkunjung masyarakat, sehingga pasien memiliki waktu yang lebih lama beristirahat.
Untuk mencapai kesembuhan pasien, berbagai faktor untuk mendukung hal tersebut harus dilakukan.
"Salah satunya mengatur jumlah pengunjung atau pembesuk, sehingga waktu beristirahat pasien bisa lebih maksimal guna mendukung kesembuhan pasien," kata Gung Dhyana, Selasa (22/10/2019).
• Bangli Tak Mampu Bentuk TRC, Penanganan Bencana Kerap Dikeluhkan Masyarakat
• Tak Ada Nama Kader Demokrat Yang Dipanggil Jokowi ke Istana, Ini Tanggapan Ibas
Ia menjelaskan, penerapan Parkir Progresif Terbatas ini telah dimulai penerapanya pada Selasa (22/10/2019) mulai pukul 00.00 Wita.
Sehingga diharapkan seluruh pengunjung dimohon dapat memaklumi guna mendukung pelayanan maksimal di Rumah Sakit.
"Penerapanya kita sudah mulai, dan tentunya diharapkan dapat terlaksana dengan baik guna mendukung kesembuhan pasien," katanya.
Sebelum penerapan Parkir Progresif Terbatas ini tarif Pprkir di RSUD Wangaya Flat untuk roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.
Setelah penerapan Parkir Progresif Terbatas ini rincian tarif parkirnya yakni hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-14.59 Wita tarif parkir berlaku flat yakni roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam atau lebih Rp 5.000.
Sedangkan mulai pukul 15.00-05.59 Wita tarif Parkir Progresif Terbatas, yakni roda dua pada satu jam pertama Rp 2.000, tambahan tarif per jam Rp 1.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 6.000.
Kendaraan roda empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp 4.000, tambahan tarif per jam Rp 2.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 12.000.
Sedangkan roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp 5.000, penambahan tarif per jam Rp 3.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 17.000.
• Gula Merah Dawan Tersohor dengan Cita Rasanya, Banyak yang Oplosan di Pasaran
• Hanya Tumbuh 1%, Triwulan Ketiga 2019 Bandara Ngurah Rai Layani 4.727.754 Wisatawan Mancanegara