Nasabah Tuntut Kembalikan Rp 11 Miliar, PT SGB Teken Kesepakatan Pengembalian Uang

Sebanyak 50 nasabah yang ditipu perusahaan investasi PT Solid Gold Berjangka (SGB) menuntut perusahaan tersebut agar mengembalikan uangnya

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gelar pertemuan - Suasana pertemuan antara perwakilan PT SGB, nasabah, anggota DPRD Bali, dinas terkait dan Yayasan Konsumen Bali di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2019). Nasabah Tuntut Kembalikan Rp 11 Miliar, PT SGB Teken Kesepakatan Pengembalian Uang 

Nasabah Tuntut Kembalikan Rp 11 Miliar, PT SGB Teken Kesepakatan Pengembalian Uang

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 50 nasabah yang ditipu perusahaan investasi PT Solid Gold Berjangka (SGB) menuntut perusahaan tersebut agar mengembalikan uangnya.

Tuntutan itu dilayangkan kepada PT SGB saat perwakilan perusahaan hadir dalam pertemuan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Selasa (22/10/2019) sore.

Ketua Forum Korban SGB I Made Warsa mengatakan, sampai saat ini yang tercatat di pihaknya ada 50 korban dari PT SGB.

Sebanyak 50 korban jika diakumulasikan nilai kerugiannya mencapai Rp 11 miliar lebih.

"Paling tidak uang kami Rp 11 miliar lebih itu bisa dikembalikan," kata Warsa.

Di luar 50 orang ini, mereka juga meyakini masih terdapat korban-korban lainnya dari perusahaan yang beralamat di Jalan Merdeka VI Nomor 17-18 Denpasar itu.

Bantu Penyandang Disabilitas, Kodim 1611/Badung Berikan 8 Unit Kursi Roda

Libatkan 2.000 Seniman, Besok Festival Ulun Danu Beratan Dibuka dengan Pementasan Topeng Kolosal

Apalagi sesuai janji-janji para marketing PT SGB yang merekrut para nasabah, dijelaskan uang yang diinvestasikan sangat aman dan bisa dilakukan penarikan dengan mudah.

Selain itu, bunga yang dijanjikan juga cukup besar dari 5 hingga 10 persen setiap bulan.

Ketua Komisi II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi menanyakan mengenai pengembalian uang nasabah.

Terlebih ketika diminta mengenai izin operasional, PT SGB tidak mampu menunjukkannya.

"Saya ingin menanyakan kepada PT SGB, apakah saudara bisa mengembalikan uang para nasabah," tanyanya.

Mendengar pertanyaan itu, PT SGB cukup lama berpikir untuk menjawab.

Namum setelah sekian lama didesak, mereka akhirnya memberikan jawaban singkat.

Persipura Putri Tahan 2-2 Bali United Putri, Launching Tim di Bali United Café

Teco Soroti Kinerja Wasit Dalam Laga Kontra Borneo FC: Keputusan Wasit Jadi Pemicu Emosi Pemain

Legal PT SGB Jakarta Hadi W mengatakan uang yang ditransfer ke perusahaannya memang sangat aman.

Namun uang nasabah yang ditransfer itu hilang bukan karena ditipu, melainkan karena kerugian dari transaksi yang dijalankan.

"Uangnya tidak hilang, uangnya memang aman. Tapi uang nasabah hilang karena rugi," kata dia.

PT SGB kemarin diminta menandatangani surat pernyataan.

Surat pernyataan dikeluarkan lantaran PT SGB belum bisa memberikan kepastian dalam pengembalian uang nasabah.

Dalam surat pernyataan itu berisi dua poin, pertama PT SGB Cabang Bali menyatakan keputusan tentang pengembalian dana nasabah dan akan dikonsultasikan dengan pimpinan PT SGB di Jakarta.

Kedua, PT SGB nantinya akan bersedia hadir dalam pertemuan 29 Oktober dengan menghadirkan manajemen PT SGB pusat, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan beberapa pihak terkait yang dianggap perlu. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved