Terbukti Miliki Narkotik, Andrei Spiridonov Belum Bersikap Divonis 7 Tahun

Terbukti Miliki Narkotik, Andrei Spiridonov Belum Bersikap Divonis 7 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Andrei dibawa ke tahanan PN Denpasar usia menjalani sidang putusan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Andrei Spiridonov (36) tampak tenang saat majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (23/10/2019).

Warga Negara (WN) Rusia yang sempat kabur kala ditahan di Polda Bali itu bulan April lalu divonis bersalah memiliki narkotik golongan I berupa tanaman.

Terdakwa yang sedari awal menolak didampingi penasihat hukum ini pun belum bersikap dan masih pikir-pikir.

"Yang Mulia, terdakwa masih pikir-pikir," ucap Wayan Ana selaku penerjemah terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Sebelumnya terdakwa pemegang pasport No. 730667929 dan mengaku tinggal tidak menetap di Bali alias nomaden ini dituntut 10 tahun penjara.

Selain itu Andrei juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsidair lima bulan penjara.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, Andrei Spiridonov telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Berupa 1 plastik tertempel tulisan Mimosa Hostilis Hidden Valley 200 gr berisi potongan batang tanaman berwarna ungu mengandung sediaan narkotik jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto.

Terdakwa yang mengaku punya banyak pekerjaan. Sebagai konsultan psikologi, yoga, pijat dan spiritualis ini pun dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrei Spiridonov berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, 23 April 2019 sekitar pukul 10.15 Wita di halaman parkir belakang Kantor Pos Cabang Renon, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar.

Ditangkapnya terdakwa berawal saat dia memesan barang, yakni potongan batang tanaman yang berwarna ungu yang mengandung sediaan narkotik jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved