Dewan Pertanyakan Selisih Anggaran Hibah KONI 2020 Sebesar Rp 700 Juta
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Hearing Anggaran Hibah dengan KONI Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Hearing Anggaran Hibah dengan KONI Denpasar yang digelar Kamis (24/10/2019) siang.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.
Pada kesempatan tersebut, anggota Banggar yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra menyoroti terkait selisih anggaran hibah KONI tahun 2019.
Dalam rapat tersebut, Ketua KONI Denpasar, Ida Bagus Toni Astawa membacakan jika anggaran hibah tahun 2020 sebesar Rp 17.1 miliar.
Akan tetapi di rancangan APBD tahun 2020 menurut Susruta anggaran tertulis sebesar Rp 17.8 miliar.
"Di RAPBD tertulis Rp 17.821.391.000, tapi disebutkan Rp 17.184.741.000. Ini ada selisih sebesar Rp 700 juta," kata Susruta.
• Festival Band Remaja 2019 Wadah Bagi Remaja Banyuwangi Menyalurkan Bakat Bermusik
• Tidak Menggunakan Deterjen, Ini Cara Tepat Mencuci Kain Tenun Agar Tak Luntur
Sehingga dirinya meminta agar KONI melakukan pengecekan kembali agar nantinya tidak ada kesalahan.
"Tolong berapa yang dianggarkan untuk KONI biar nanti saya sampaikan. Karena ini kelebihan posting Rp 700 juta," katanya.
Selain itu Susruta juga mempertanyakan anggaran jumlah cabor yang diusulkan dengan jumlah cabor yang tergabung di KONI.
Dimana cabor yang tergabung di KONI sebanyak 34, namun yang diusulkan sebanyak 36 cabor.
Menurutnya tak ada aturan yang bisa melegalkan dua cabor yang tak tergabung dengan KONI ini mendapat anggaran pembinaan.
Susruta juga menyoroti ada pengurus KONI yang masih menjadi pejabat struktural di Pemkot Denpasar yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadharma Sena.
Susruta mengatakan hal ini bertentangan dengan peraturan dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.
"Kalau pendampingan tidak masalah, namun jika pejabat struktural ikut dalam kepengurusan, ini bertentangan dengan perundang-undangan," katanya.
• Indonesia Terpilih Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Stadion Dipta Gianyar Akan Jadi Venue
• Niatnya Bikin Prank, Andika Kangen Band Malah Ditangkap Satpol PP Saat Jadi Gelandangan
