Dewan Pertanyakan Selisih Anggaran Hibah KONI 2020 Sebesar Rp 700 Juta
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar menggelar Rapat Hearing Anggaran Hibah dengan KONI Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Anggota Banggar lain, Ketut Suteja Kumara juga menyoroti terkait penganggaran dua cabor yang belum bergabung dengan KONI.
Menurutnya hal ini bisa menyebabkan ada anggaran tapi tidak digunakan sehingga ini bisa menjadi Silpa.
"Ini bahayanya bisa terjebak, dianggarkan tapi tidak digunakan tentu jadi Silpa, yang artinya tidak ada prestasi. Ini kan uang rakyat jadi penggunaannya harus selektif," katanya.
Suteja juga menyoroti kepengurusan KONI yang anggotanya berasal dari pejabat struktural.
Walaupun di tempat lain ada yang melakukannya, namun menurut Suteja, KONI Denpasar tak harus mengikuti daerah lain dan harus tunduk pada perundang-undangan.
"Ini kan Hukum, tidak bisa bercontoh pada yang lain, jangan sampai jadi masalah," katanya.
Terkait adanya selisih anggaran hibah pada RAPBD 2020, Ketua KONI Denpasar, Ida Bagus Toni Astawa menjelaskan rancangan hibah yang diajukan sebesar Rp 20 miliar.
Namun setelah dilakukan verifikasi oleh Disdikpora, diterima Rp 17,1 miliar.
Hibah tersebut digunakan untuk belanja sekretariat sebesar Rp 11.01 miliar lebih, dan belanja kegiatan sebesar Rp 6.1 miliar lebih.
• Lelang Seragam Gratis Bermasalah, Realisasi untuk Siswa di Badung Kembali Tertunda
• Kurir 4 Kg Sabu Dipenjara 18 Tahun, Curhat Lewat Tulisan di Kertas Saat Tertangkap Aku Hamil
Sementara terkait adanya usulan dua cabor yang belum tergabung dalam KONI dikarenakan kedua cabor sudah dipertandingkan dalam beberapa event.
"Karena itulah, maka kami alokasikan, karena akhir tahun 2019 ini mereka dipastikan sudah masuk anggota," katanya.
Akan tetapi, Susruta tetap tidak memperbolehkan hal itu karena saat pembahasan anggaran belum masuk keanggotaan KONI dan jika masuk di akhir tahun ini bisa dianggarkan kembali pada anggaran perubahan.
Sementara sorotan terkait adanya pengurus KONI dari pejabat struktural langsung ditanggapi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadharma Sena.
Erwin mengatakan, walaupun ada peraturan, namun ada pengecualian. Pengecualian ini yakni, pejabat struktural tidak diperbolehkan menjadi Ketua Koni, namun bisa menjadi anggota.
"Memang benar ada aturan, akan tetapi ada dijelaskan yang tidak diperbolehkan hanya menjadi ketua umum. Kalau di bawahnya itu boleh. Dan kami sudah menanyakan ke pusat," katanya. (*)
SUBCRIBE YOUTUBE TRIBUNBALI
