Kurir 4 Kg Sabu Dipenjara 18 Tahun, Curhat Lewat Tulisan di Kertas 'Saat Tertangkap Aku Hamil'

Usai persidangan, seorang terdakwa Siti Artiya Sari menyerahkan amplop putih kepada wartawan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
surya.co.id/rahadian bagus
Siti Artia Sari menunjukkan amplop berisi curhatannya kepada media seusai divonis 18 tahun di PN Madiun terkait sabu-sabu, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MADIUN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Teguh Harissa, memvonis dua terdakwa kasus kepemilikan 4 kilogram sabu, Rabu 923/10/2019).

Kedua terdakwa merupakan hasil tangkapan petugas dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timurdi sebuah rumah kos wilayah bekas lokalisasi di Desa Teguhan, Jiwan, Kabupaten Madiun pada 3 Mei 2019.

Terdakwa pertama, Siti Artia Sari (38) warga Palangkaraya divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1,5 tahun.

 Sedangkan, terdakwa kedua Natasya Harsono (23) warga Surabaya, divonis lebih ringan yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Kedua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya, Tim JPU menuntut terdakwa Siti Artiya Sari hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun setengah.

Sedangkan terdakwa Natasya dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika.

Usai persidangan, seorang terdakwa Siti Artiya Sari menyerahkan amplop putih kepada wartawan.

Di dalam amplop bertuliskan Artia Sari terdapat empat lembar kertas berisi permintaan agar warga binaan di lapas kelas I Madiun bernama Edmon agar diproses secara hukum.

Dalam surat itu, Artia menyebut, dirinya hanya disuruh oleh seorang napi lapas Kelas I Madiun bernama Edmon.

Ia juga menyebutkan rincian biaya yang ia keluarkam untuk mengambil paket berisi sabu di Pekanbaru dan mengirimnya ke Madiun.

Terkait alasannya membuat surat tersebut, Artia mengaku tidak ingin ada korban lain seperti dirinya.

Dia juga ingin agar Edmon yang memberi tugas kepadanya untuk mengambil sabu-sabu juga diproses secara hukum, apalagi dirinya juga belum mendapatkan imbalan seperti yang dijanjikan Edmon.

"Iya karena saya sudah enggak bisa nembusi sana sini. Aku dari Edmon juga nggak dapat apa-apa. Malah uangku yang dibawa ke sana. Aq meminta kepada teman-teman media," pintanya usai sidang dengan mata berkaca-kaca.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved