Tahun 2020 Jembrana Dapat Kucuran Dana Desa Rp 52 Miliar dari Kementerian PDTP dan Transmigrasi
Tahun 2020 Jembrana akan menerima dana desa lebih banyak dibanding tahun ini, yaitu naik sampai Rp 3 miliar lebih
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Tahun 2020 Jembrana Dapat Kucuran Dana Desa Rp 52 Miliar dari Kementerian PDTP dan Transmigrasi
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dana desa se Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2020 melonjak tajam.
Desa akan mengelola anggaran yang sangat besar, terutama anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTP dan Transmigrasi).
Dana desa mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan tahun anggaran 2019 ini.
Dari data yang ada, tahun 2019 dana desa untuk 41 desa se Kabupaten Jembrana sebesar Rp 49.043.178.000.
Sedangkan tahun 2020 mendatang akan naik menjadi Rp 52.061.098.000, naik Rp 3 miliar lebih.
• Kecelakaan di By Pass Ngurah Rai Dekat Mitra 10, Pemuda Asal Sanur Tewas
• Dulu Menikah Karena Harta Dengan Pria Tua, Wanita Ini Sekarang Menyesal Hidupnya Sengsara
Tumpang tindih dan realisasi program pun mesti diselaraskan.
Itu supaya tidak berbenturan dengan program-program OPD yang juga masuk ke desa.
Peran pengawasan terhadap pengimplementasian program tersebut juga tak bisa ditawar lagi.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, I Gede Sujana mengatakan, tahun 2020 nanti 41 desa di Kabupaten Jembrana akan menerima dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 52 miliar lebih, atau naik Rp 3 miliar dari tahun 2019 yang mencapai Rp 49 miliar.
"Dari 41 desa, tahun depan 5 desa akan mendapat tambahan dari alokasi kinerja. Tambahan itu karena tata kelola keuangannya mendapat nilai cukup baik, termasuk juga serapannya," ucapnya, Rabu (23/10/2019).
Lima desa itu di antaranya Desa Manistutu, Melaya, Pengambengan, Poh Santen dan Yehsumbul.
Desa akan mendapat tambahan anggaran masing-masing sebesar Rp 144.096.000.
• Lestarikan Budaya, Ratusan Siswa Belajar Melukis Wayang Kamasan di Kertha Gosa
• Disperindag Bakal Pindah Pedagang Senggol ke Pasar Loka Crana November Mendatang
Itu sesuai Perbup nomor 16/2015 tentang Kewenangan Desa.
"Jadi juga untuk menyelaraskan antara program desa dan program dari kabupaten. Khususnya berupa program lintas kegiatan yang diturunkan oleh masing-masing OPD. Penyelarasan itu oleh OPD sejatinya dilakukan sejak perencanaan saat musyawarah pembangunan di tingkat desa," jelasnya.
Selain daftar kewenangan dimiliki oleh desa, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat juga telah mengatur program prioritas.
Hal itu telah diatur di dalam peraturan Menteri PDT dan Transmigrasi nomor 11/2019, di mana telah diatur tentang program prioritas yang harus dilaksanakan desa di tahun 2020.
Agar penggunaan anggaran yang dikelola desa tidak terjadi permasalahan apalagi tersangkut hukum, maka peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di setiap desa sangat dibutuhkan.
"Tidak saja BPD menjalankan fungsi pengawasannya. melainkan dari awal sudah ikut, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawabannya. Jika itu bisa dijalankan, saya yakin pengelolaan anggaran yang besar itu akan bisa memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan desa," bebernya.
(*)