Miliki Sabu dan Ekstasi, Yudhitama Divonis 12 Tahun Penjara
Sarjana Teknik Mesin ini pun terlihat tertegun sejenak ketika majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami mengganjarnya dengan pidana penjara selama 12 tah
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hasilnya kembali ditemukan satu plastik klip berisi sabu, tiga butir tablet warna biru ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.
• Cukai Hasil Tembakau Naik 21,55 Persen Per 1 Januari 2020, Harga Rokok Dipastikan Naik
• Video Syur Mirip Gisella Viral, Gisella Ungkap Detail Perbedaan Sang Pemeran dengan Dirinya
Setelah ditimbang, barang bukti berupa 4 plastik klip sabu memiliki berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto.
Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku narkotik itu adalah milik Wahyu. Terdakwa mengatakan, hanya disuruh mengambil dan menempel dengan upah sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang Rp 500 ribu. (*)