Miliki Sabu dan Ekstasi, Yudhitama Divonis 12 Tahun Penjara

Sarjana Teknik Mesin ini pun terlihat tertegun sejenak ketika majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami mengganjarnya dengan pidana penjara selama 12 tah

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi sidang 

Hasilnya kembali ditemukan satu plastik klip berisi sabu, tiga butir tablet warna biru ekstasi serta barang bukti terkait lainnya.

Cukai Hasil Tembakau Naik 21,55 Persen Per 1 Januari 2020, Harga Rokok Dipastikan Naik

Video Syur Mirip Gisella Viral, Gisella Ungkap Detail Perbedaan Sang Pemeran dengan Dirinya

Setelah ditimbang, barang bukti berupa 4 plastik klip sabu memiliki berat keseluruhan 141,98 gram netto dan ekstasi seberat 0,72 gram netto.

Kepada petugas kepolisian, terdakwa mengaku narkotik itu adalah milik Wahyu. Terdakwa mengatakan, hanya disuruh mengambil dan menempel dengan upah sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang Rp 500 ribu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved