Pemkab Buatkan Regulasi, Bangli Bakal Kenakan Retribusi Bersepeda di Wilayah Kintamani
Pemkab Bangli berencana mengenakan retribusi bagi wisatawan yang bersepeda di wilayah Kintamani dan Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Pemkab Buatkan Regulasi, Bangli Bakal Kenakan Retribusi Bersepeda di Wilayah Kintamani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nyatanya tidak sebatas pada peningkatan harga tiket objek wisata.
Pemkab Bangli berencana mengenakan retribusi bagi wisatawan yang bersepeda.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Wayan Adnyana ketika ditemui Jumat (25/10/2019).
Menurutnya, wilayah Bangli selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas bersepeda atau cycling.
Kendati demikian, aktivitas bersepeda bagi wisatawan asing itu justru belum dipungut retribusi.
• Tips Membuat Rumah Sejuk Tanpa Perlu Menyalakan Pendingin Ruangan
• 39 Mayat Dalam Kontainer Dikhawatirkan Dari Vietnam : Saya Tak Bisa Bernafas, Maaf Ibu
“Selama ini banyak wisata bersepeda melintas di wilayah Bangli. Terutama dari jalur Kintamani-Susut tembus ke Pejeng atau langsung ke Gianyar. Sebagian besar mengambil start dari wilayah Penelokan dan utara Pura Ulun Danu Batur. Namun potensi ini luput dari retribusi. Sehingga wisatawan selama ini gratis menikmati keindahan alam yang ada di Kabupaten Bangli,” ujarnya.
Adnyana tidak menampik aktivitas cycling ini punya potensi cukup besar.
Ia menilai rata-rata wisatawan yang melintas di Bangli mencapai ratusan setiap harinya.
Penerapan retribusi cycling, Adnyana mengatakan, saat ini masih tahap merampungkan landasan hukum atau regulasi untuk pungutan retribusi ini.
Sesuai rancangan, besaran tarif retribusi berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 50 ribu.
• Feng Shui: Kuburan Mendatangkan Energi Negatif, Ini Solusi untuk Rumah Dekat Kuburan
• Tingkatkan Kesehatan dan Kebugaran, 47 Tahanan Rutan Polda Bali Rutin Berolahraga
Besaran retribusi ini dibagi dalam dua golongan, di antaranya wisatawan asing dan domestik.
“Untuk WNA dewasa tarif retribusinya Rp 50 ribu dan WNA anak-anak Rp 30 ribu. Sedangkan WNI dewasa tarif retribusinya Rp 30 ribu dan anak-anak Rp 15 ribu,” sebutnya.
Pejabat asal Desa Batur, Kintamani itu, menambahkan, untuk tahap awal, pemungutan akan dilakukan untuk rekreasi bersepeda dengan start di wilayah Kintamani.
Pungutan nantinya dilakukan oleh petugas yang merupakan anggota badan pengelola di Kintamani.
Sedangkan kegiatan bersepeda di luar Kintamani, Adnyana mengatakan, pungutan akan diterapkan selama sudah ada tempat khususnya.
“Misalnya di Susut, jika ingin memungut retribusi untuk rekreasi bersepeda, harus ada tempat khusus di mana start-nya. Bila perlu tempat khusus ini include dengan tempat lain, seperti objek wisata atau restoran,” tandasnya.
(*)