Berita Bangli
Darsana & Kutiman Peragakan 33 Adegan, Polres Bangli Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Sumadi
Satreskrim Polres Bangli, Bali menggelar rekonstruksi penganiayaan berat terencana, dengan korban bernama Wayan Gede Sumadi (39), warga Desa Songan B
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli, Bali menggelar rekonstruksi penganiayaan berat terencana, dengan korban bernama Wayan Gede Sumadi (39), warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Sementara dua orang pelaku merupakan tetangga korban, yakni Jro Darsana (32) dan I Putu Kutiman (26).
Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa, (29/7), sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Lapangan Depan Mapolres Bangli.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan Warga Songan Bangli Pakai Pedang, Dua Tersangka Dihadirkan
Dalam kegiatan ini, penyidik menghadirkan kedua orang tersangka.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, didampingi oleh penyidik pembantu Aipda I Putu Suwedarma, dan Bripka I Wayan Suliantara, dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban, yang terjadi pada Senin, (28/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam pelaksanaannya, diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan ini berawal dari kecemburuan pelaku utama (I Jero Darsana) terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.
Beberapa adegan penting yang diperagakan diantaranya pembelian senjata berupa dua buah pedang dan satu senjata angin jenis PCP beberapa bulan sebelum kejadian.
Lalu dilanjutkan aksi pengejaran dan penyerangan brutal terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh.
Baca juga: DPRD Bangli Setujui Perubahan APBD 2025, Sedana Arta: Sinergi Membuat Bangli Lebih Baik
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan seluruh rangkaian peristiwa telah direkonstruksi dengan melibatkan penyidik, jaksa, dan pengacara dari para tersangka.
Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dalam proses persidangan nanti,” ujar AKP Winangun.
Polres Bangli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan pribadi, serta mempercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
TABIR Kematian Gede Sumadi Diungkap di Rekonstruksi, Polres Bangli Reka Adegan Maut Cinta Terlarang! |
![]() |
---|
Maling Berkeliaran di Bangli Bali, Siram Temukan Atap Koperasi Rusak, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
SIRAM Temukan Atap Koperasi Rusak, Maling Berkeliaran di Bangli, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Kondisi TK di Bangli Bali Masih Memprihatinkan, SDM dan Sapras Dinilai Kurang |
![]() |
---|
Fenomena Ribuan Ikan Mati di Danau Batur, Perlunya Pengecekan Kualitas Air Secara Berkala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.