Kaling Diminta Sisir Pajak dari Desa, Dibuatkan Grup Khusus untuk Laporkan Potensi Pajak ke Bapenda
Para perangkat desa seperti kaling kepala desa kini mendapat tugas baru untuk menyisir potensi pajak yang bisa dipungut di desa masing-masing
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Data Rumah Kos hingga Panti Pijat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Made Sutama menjelaskan, pendataan usaha yang dilakukan adalah semua jenis usaha yang terkena pajak, seperti hotel berbintang dan non hotel bintang, vila, rumah kos, pondok wisata, penginapan.
Untuk restoran yang didata adalah rumah makan, bar, restoran. Sementara untuk usaha hiburan berupa diskotek, club malam, spa, panti pijat dan permainan ketangkasan.
“Semua aparat desa wajib menyetorkan atau melaporkan asil pendataannya di masing-masing wilayahnya. Batas waktu yang kami berikan sampah oktober ini,” jelasnya.
Menurutnya, pendataan ini dilakukan untuk mengetahui potensi pajak yang ada. Selain itu untuk menghindari adanya wajib pajak yang membandel serta kebocoran pajak.
(*)