Polda Bali Amankan Pelaku Mafia Tanah Modus Buat SHM Palsu
Ditreskrimum Polda Bali mengamankan pelaku mafia tanah bernama Abriyanto Budi Setiono (54) terkait pembuatan Surat Hak Milik (SHM) tanah palsu
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Polda Bali Amankan Pelaku Mafia Tanah Modus Buat SHM Palsu
Laporan Wartawan Tribun Bal, Rino Gale
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ditreskrimum Polda Bali mengamankan pelaku mafia tanah bernama Abriyanto Budi Setiono (54) terkait pembuatan Surat Hak Milik (SHM) tanah palsu.
Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, awalnya pada tahun 2003, almarhum I Made Ripeg menjual tanah seluas 30.000 M2 dari luas asal 81.850 M2, SHM No. 9469, kepada pembeli Pande Nyoman Gede Marutha.
Kemudian dibuatkan PPJB No. 10 akta Kuasa No. 11 tgl 13 Oktober 2003.
• Terjadi Lagi, Anak Tega Bacok Ayah Dengan Kampak Lalu Jasadnya Dicor dalam Septic Tank
• Agar Tak Melarikan Diri, Kejari Denpasar Tahan Kasi DLHK Kota Denpasar, Kasus Dugaan Korupsi
Tanah yang dibeli oleh Pande Nyoman Gede Marutha telah dipecah menjadi SHM 9469.
Setelah pemecahan diterima dan disimpan atas dasar jual beli.
Kemudian pada Juli 2013, pelaku yang merupakan calo ini menemui para ahli waris I Made Ripeg bahwa data di BPN Badung masih ada tanah tercatat atas nama I Made Ripeg.
Namun para ahli waris mengatakan tidak mengetahui jika masih memiliki tanah.
• Link Live Streaming Madura United vs Persib Bandung, Asa Menjaga Jarak dengan Pemuncak Klasemen Liga
• Komisi II Rekomendasikan Penutupan Sementara PT SGB
Akan tetapi pelaku terus mendorong para ahli waris untuk memohon SHM pengganti hilang.
"Jadi pelaku mendorong kepada ahli waris untuk membuat SHM pengganti. Niatnya pelaku itu agar tanah tersebut bisa dijual lagi. Modusnya mengajukan permohonan SHM pengganti, sedangkan tanah sudah dijual, dan SHM asli ada pada pembeli Pande Nyoman Gede Marutha," ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Atas kejadian tersebut pembeli (korban) yang diwakilkan anaknya bernama Pande Gede Winaya melaporkan hal tersebut ke Polda Bali.
"Ahkirnya kami amankan pelaku pada Rabu (30/10/2019), dengan perkara terkait mafia tanah. Dalam perkara menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan sumpah palsu. Masuk pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Kini pelaku telah dilimpahkan kepada JPU Kejati Bali," ujarnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polda-bali1.jpg)