Reaksi Bupati Giri Prasta Soal Statemen Gubernur Bali Soal Larangan Buang Sampah di TPA Suwung

Bupati Badung, Giri Prasta merespon keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang sementara Kabupaten Badung membuang sampah ke TPA Suwung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Rizki Laelani
KOLASE TRIBUN BALI
Bupati Badung, Giri Prasta dan Gubernur Bali I Wayan Koster 

Reaksi Bupati Badung Giri Prasta Soal Statemen Gubernur Bali Soal Larangan Buang Sampah di TPA Suwung

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Bupati Badung, Giri Prasta merespon keputusan Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang sementara Kabupaten Badung membuang sampah ke TPA Suwung.

Giri Prasta akan berkomunikasi langsung ke pemerintah pusat, mengingat keberadaan TPA Suwung untuk melayani sampah dari Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita), merupakan keputusan bersama.

“Sekarang ini Kabupaten Badung masih tetap di situ (TPA Suwung) karena itu keputusan pemerintah pusat, yaitu Sarbagita. Kalau memang ada pemikiran tidak membolehkan untuk itu (membuang sampah di TPA Suwung, red) kita akan komunikasi dengan pemerintah pusat,” kata Bupati Giri Prasta.

Namun, menurutnya kalau memang harus dilakukan yakni harus membuat TPA di Badung, pihaknya menegaskan akan berupaya menyiapkannya, sambil menyiapkan tempat yang strategis.

Bahkan Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang meminta supaya ada tanah provinsi di Badung yang bisa dipergunakan jadi TPA sementara.

“Semestinya kalau logika berpikir, ya sambil kita menganggarkan sekarang ini. Sementara sebelum kita memiliki (TPA), menurut saya harus diberikan 2 atau 3 bulan ini lah, sambil mempersiapkan diri,” tegasnya.

Pihaknya pun bertanya kembali, jika Badung tidak disiapkan tempat, dimana kita akan taruh sampah itu, dengan mendadak ini.

Pihaknya pun berharap segera diberikan tempat oleh Gubernur Bali. “Kami pasti ada solusi,” katanya

Secara terpisah, Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, mendukung langkah Bupati Giri Prasta akan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat terkait larangan membuang sampah ke TPA Suwung.

Sebab, Badung membuang sampah ke TPA Suwung atas dasar kesepakatan bersama yang disepakati tahun 2000 lalu.

Menurutnya, kawasan TPA Suwung itu adalah tanah negara, kemudian diserahkan kepada pemerintah Sarbagita untuk dikelola jadi TPA regional. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved