Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Miliki Harta Triliunan, Begini Besaran Gaji Bulanan Menteri Pertahanan yang Tak Diambil Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga sebagai Menteri Pertahanan Prabowo dikabarkan tak akan mengambil gaji

Tayang:
Editor: Ady Sucipto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menaiki mobil meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) sore. Sesuai rencana, Presiden Joko Widodo memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik mulai hari ini usai Jokowi dilantik pada Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

Peraturan soal gaji menteri Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Koster Marah 2 Anggota Fraksi PDIP Bali Nyaris Berkelahi Saat Sidang Paripurna DPRD, Ancam di PAW

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Tak Ambil Gaji Menteri, Gerindra: Harta Beliau Triliunan...", 

(Haryanti Puspa Sari)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved