Ombudsman Soroti Ilikita Krama dan 5 Temuan Terkait Layanan Administrasi di Denpasar

Penyebabnya antara lain, pertama, kurangnya anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dinas dalam pelaksanaan pendataan penduduk pendatang.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab menyerahkan hasil penilaian survei kepatuhan standar pelayanan publik kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangli Made Subawa di kantor ORI Bali, Jum'at (30/8/2019). 

Ombudsman Soroti Ilikita Krama dan 5 Temuan Terkait Layanan Administrasi di Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ombudsman Perwakilan Bali baru saja menyelesaikan kajian tentang pelayanan publik, khususnya mengenai pelayanan administrasi kependudukan di Kota Denpasar.

Fokus kajiannya adalah pada pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan dua lembaga, yaitu desa dinas atau kelurahan dan desa adat.

Keduanya dinilai memiliki peran dan kontribusi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menjelaskan, hasil kajian ORI menemukan beberapa penyebab permasalahan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa/kelurahan.

Penyebabnya antara lain, pertama, kurangnya anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dinas dalam pelaksanaan pendataan penduduk pendatang.

Kedua, mekanisme atau alur pelayanan administrasi kependudukan yang tidak sesuai.

Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat pendatang untuk lapor diri.

Keempat, ketiadaan alur pengaduan yang jelas terkait permasalahan adat dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Dan kelima, belum adanya kebijakan teknis yang mengatur Penyelenggaraan administrasi kependudukan antara desa adat dan desa dinas.

Lebih lanjut dikatakannya, Ombudsman yang merupakan institusi pengawasan melakukannya secara terbuka dan tertutup.

“Kali ini kita melakukan investigasi dengan penelitian singkat terkait dengan pelayanan desa yang berbasis laporan,” kata Umar usai pemaparan Rapid Assessment terkait urusan administrasi kependudukan desa di Hotel Inna Bali, Denpasar, Bali, Kamis (31/10/2019).

Laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman kemudian dilakukan pengkajian.

Lalu, ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan dengan melihat fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.

“Hasilnya, kita menemukan beberapa poin. Misalnya, alur pelayanan yang tidak jelas. SDM-nya kurang. Kemudian anggaran terbatas, prosedurnya tidak saling mendukung dan sebagainya,” terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved