Ombudsman Soroti Ilikita Krama dan 5 Temuan Terkait Layanan Administrasi di Denpasar
Penyebabnya antara lain, pertama, kurangnya anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) di desa dinas dalam pelaksanaan pendataan penduduk pendatang.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Foto: Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab menyerahkan hasil penilaian survei kepatuhan standar pelayanan publik kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bangli Made Subawa di kantor ORI Bali, Jum'at (30/8/2019).
Tujuan pembentukan dinas ini adalah untuk memfasilitasi pemberdayaan desa adat.
Dinas ini nantinya juga akan memfasilitasi pengaturan-pengaturan soal pelayanan administrasi kependudukan.
Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet (Ratu Aji) menyampaikan sumbangan ke desa adat itu bukan bentuk penambahan syarat dalam mengurus administrasi kependudukan, namun berjalan sejalan antara hukum negara dan hukum adat.
“Bukan penambahan syarat, namun berjalan sejalan antara hukum negara dan hukum adat,” ujarnya singkat. (*)
Rekomendasi untuk Anda