Warga Terdampak Penyakit Pernapasan, Satpol PP Jembrana Tutup Pabrik Serbuk Sabut Kelapa

Pabrik pengolahan serbuk sabut kelapa UD Sumber Berkat di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, disegel Satpol PP Jembrana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Widyartha Suryawan
dok. ist.
Satpol PP Jembrana meyegel pabrik serbuk serabut kelapa Dusun Tembles Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pabrik pengolahan serbuk sabut kelapa UD Sumber Berkat di Dusun Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, disegel Satpol PP Jembrana.

Keberadaan pabrik ini sempat diprotes ratusan warga.

Mereka yang rumahnya dekat dengan pabrik tersebut terganggu dengan paparan serbuk serabut yang sampai masuk rumah-rumah.

Tak hanya itu, pemilik pabrik juga menyalahi penggunaan izin.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma mengatakan, izin pabrik tersebut adalah perdagangan eceran beras. Sedangkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah pemintalan serabut kelapa.

Namun kapasitas usaha tersebut masuk katagori industri bukan usaha mikro kecil (UMK) lagi. Kemudian lokasi industri tidak sesuai dengan RTRW Jembrana.

"Jadi ini (penyegelan) memang sesuai dengan permintaan warga karena memang berdampak. Serbuk itu memenuhi rumah warga," ucapnya, Rabu (30/10/2019).

Tarma menjelaskan, sejatinya camat dan pihak desa sudah melakukan mediasi. Ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan juga warga.

Disepakati perusahaan ditutup sementara. Perusahaan tidak boleh menambah bahan baku.

"Itu serbuk serabut kelapa, bukan serabutnya. Itu dijemur di luar. Jadi kena angin berhamburan ke rumah warga," jelasnya.

Warga mengaku sudah tiga tahun terkena dampak dari pabrik ini.

Pihak pabrik telah melakukan upaya pengurangan debu dengan memasang alat namun tidak efektif.

Seorang warga yang rumahnya paling dekat, Gede Ardani mengaku rumahnya penuh dengan debu yang tebal.

Tak siang tak malam, debu terus beterbanagan di rumahnya hingga menempel pada perabotan dapur sampai kelambu kamarnya.

"Mohon agar usaha itu ditutup saja," harapnya didampingi puluhan warga lainnya.

Seorang petugas medis, Riyaldin mengatakan, partikel debu sangat kecil akan mengakibatkan penyakit gangguan pernapasan.

"Warga banyak yang mengalami (sakit gangguan pernapasan). Kami sudah periksa dan akan ditangani," jelasnya.

Terpisah, Kelian Banjar Tembles, Dewa Kade Yadnya mengakui 30 KK yang terdiri dari ratusan warga penyanding sudah lama mengeluhkan terkait dampak pabrik tersebut.

"Ya sudah lama. Warga memang minta supaya segera ditutup," bebernya.

Kemarin, Satpol PP juga menyegel dua vila di pinggir Sungai Perancak.

Sejak awal pembangunan fondasi, petugas sudah pernah memberikan teguran kepada pihak pembangun untuk mengurus izin.

Namun hingga kini bangunan sudah berdiri dan belum mengantongi izin IMB.

"Kami segel sementara hingga mereka bisa menunjukkan izin sehingga aktivitas apapun tidak diperbolehkan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved