Diminta Buka Rekening dan Transfer ke Sejumlah Orang, Ipar Sudikerta Ungkap Aliran Uang Rp 85 M
Kini, adik iparnya yang bernama Ida Bagus Herry Trisna Yuda juga membuat posisi Sudikerta kian terjepit.
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
"Terdakwa sempat ke ruangan saya, bersama Dayu Mas Sukerti dan Ibu Sudjarni. Di sana memang ada pembicaraan permohonan sertifikat," tuturnya.
Dirinya mengatakan, empat tahun kemudian baru mengetahui ada masalah.
• Ketut Sudikerta Kian Tersudut, Saksi Kunci Ini Beberkan Semua Transaksi Seizin Mantan Wagub Bali
"Empat tahun kemudian baru saya tahu ada masalah. Ada sertifikat aspal (asli palsu)," ucap Widana.
"Sepengetahuan saudara sertifikat palsu dari mananya?" tanya Jaksa Sujaya.
"Saya sempat ditunjukan fotokopi sertifikat oleh penyidik Polda Bali. Memang mirip tapi palsu. Sertifikat yang bermasalah itu sertifikat yang bukan ada di Ibu Sudjarni," ungkapnya.
Terhadap keterangan dua saksi itu, Sudikerta tidak berkomentar banyak. Ia pun menyatakan akan menjawab melalui pembelaannya (pledoi)
Hal senada juga disampaikan terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Namun sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Esthar Oktavi memberikan penegasan kepada tim jaksa untuk memanggil mantan Ketua BPN Badung, Tri Nugraha, untuk didengar keterangan di persidangan.
Terhadap permintaan hakim, jaksa mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kami sudah melakukan panggilan pertama dan barusan mendapat kabar bahwa Pak Tri (Tri Nugraha) sedang bertugas. Pak Tri sekarang menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang," terang Jaksa Eddy Arta. (*)