Hasil Investigasi Lion Air JT-610 Diumumkan, Begini Sikap Ditjen Hubud
Ditjen Hubud akan mengambil sejumlah langkah tindaklanjut yang bersifat perbaikan, terutama kepada Lion Air.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kander Turnip
Hasil Investigasi Lion Air JT-610 Diumumkan, Begini Sikap Ditjen Hubud
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan oleh KNKT berdasarkan kepada hasil investigasi dengan pertimbangan bahwa rekomendasi tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan keselamatan penerbangan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, saat mengadakan jumpa pers terkait sikap Ditjen Hubud dalam mencermati rekomendasi KNKT berupa Final Report kecelakaan JT610 yang diterbitkan pada 25 Oktober 2019.
Jumpa pers tersebut turut didampingi, Direktur Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Capt Avirianto, Capt. Nurcayo Utomo dari KNKT serta Capt Daniel Putut Kuncoro, Managing Director PT Lion Air Group, yang berlangsung di Kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Polana B Pramesti mengatakan, Ditjen Hubud akan mengambil sejumlah langkah tindaklanjut yang bersifat perbaikan, terutama kepada Lion Air.
Langkah tindak lanjut tersebut diantaranya:
1. Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Lion Air terhadap 3 rekomendasi KNKT tersebut menggunakan petunjuk teknis pengawasan yang tersedia sebagai berikut :
• SI 8900-3.32 The General Process for Approval of Applicant Manuals;
• SI 8900-3.324 Approval and Inspection of Operations Manual;
• SI 8900-3.328 Evaluate Company Maintenance Manual;
• SI 8900-3.325 Evaluate and Acceptance of Ground Operation Manual;
• SI 19-05 Safety Management System (SMS) Guidance for Inspector and Organization.
2. Penekanan kepada Lion Air adalah hal-hal sebagai berikut:
• waktu pengkinian dan sinkronisasi antar manual di Lion Air;
• pada cakupan training dan jangka waktu pelatihan SMS sesuai dengan tingkatan masing-masing personil di operator tersebut; dan
• memastikan bahwa hazard report yang disampaikan oleh personil benar-benar dapat diakses langsung oleh pejabat yang bertanggungjawab di operator tersebut.
“Ditjen Perhubungan Udara juga akan segera melakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi SOP di Lion Air dengan melakukan kegiatan surveillance pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthiness dan flight operations,” jelas Polana.