Hasil Investigasi Lion Air JT-610 Diumumkan, Begini Sikap Ditjen Hubud

Ditjen Hubud akan mengambil sejumlah langkah tindaklanjut yang bersifat perbaikan, terutama kepada Lion Air.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kander Turnip
Instagram Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat merasa kehilangan setelah 21 orang pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan menjadi penumpang Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Karawang, Senin (29/10/2018). 

Dana santunan sifatnya sukarela, tidak memiliki kewajiban yang mengikat, dan tidak terkait dengan tuntutan lainnya.

Masing-masing keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan dana sejumlah 114.500 dolar AS., diinformasikan bahwa batas waktu penyerahan dokumen data dukung ahli waris paling lambat diterima oleh perwakilan Dana santunan Boeing pada 31 Desember 2019.

Diinformasikan juga bahwa pihak Boeing telah membuka website : https://www.boeingfinancialassistancefund.com dalam rangka penyelesaian pemberian santunan total sebesar 50 juta dolar AS tersebut.

Ditjen Hubud telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Indonesia di Washington DC dalam memfasilitasi kebutuhan keluarga korban terkait dengan proses penerimaan dana santunan dari Boeing Company.

Untuk antisipasi risiko terjadi kecelakaan pesawat, Ditjen Hubud menekankan kepada operator penerbangan dan pelaku jasa transportasi udara untuk memperketat prosedur pengawasan, baik hardware maupun SDM.

Apalagi mengingat 3 aspek utama dalam penerbangan yaitu keselamatan, keamanan dan kenyamanan merupakan hal yang prioritas dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved