Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemprov Bali Hitung Ulang Pembiayaan

Umar juga meminta BPJS Kesehatan untuk segera mengumumkan apa saja yang di-cover dari adanya kenaikan iuran tersebut.

Tayang:
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali
Gubernur Koster saat pembukaan Pesamuan Agung yang bertempat di Sekretariat MGPSSR, Jalan Cekomaria, Peguyangan Kangin, Denpasar, Minggu (10/3/2019), lalu 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali I Dewa Made Indra mengatakan, bahwa implementasinya di Provinsi Bali masih perlu dibahas terlebih dahulu.

Informasi yang ia dapatkan, iuran BPJS Kesehatan untuk sisa waktu di tahun 2019 ini masih dibiayai oleh Pemerintah Pusat, setelah itu baru akan dibiayai oleh masing-masing daerah.

Di Pemprov Bali sendiri pihaknya mengaku masih berupaya untuk menghitung pembiayaan tersebut bersamaan dengan proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

Wujudkan SDM Unggul, BPSDM Kementrian Perindustrian Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Proker

Dua Kecelakaan di Denpasar, Satu di Antaranya WNA Dalam Pengaruh Alkohol

"Sedang di DPRD kan kemarin Pak Gubernur sudah mengantarkan (Raperdanya). Ini ada kebijakan baru lagi," kata Sekda Dewa Indra di Denpasar, Jum'at (1/11/2019).

Ia juga mengaku sudah menugaskan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk menghitung ulang kebutuhan tambahan biaya atas kenaikan iuran tersebut.

Setelah dihitung ulang, nantinya akan disampaikan ke Gubernur Bali Wayan Koster dan pihak DPRD Bali untuk alokasi anggarannya.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali ikut urung pendapat dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab berharap dengan adanya kenaikan BPJS Kesehatan ini pelayanannya tidak lagi bermasalah.

Makan Fast Food Tanpa Rusak Program Diet, Ini Caranya

Tabrak Truk Angkut Nanas, Putu Raka Tewas dengan Kondisi Kepala Pecah

"Itu yang paling penting. Jangan sampai kenaikan (iuran) BPJS (Kesehatan) itu menambah ruetnya pelayanan. Karena beban yang ditanggung BPJS kan cukup besar. Mungkin saja kenaikan itu untuk menutupi kekurangan sebelumnya," tuturnya.

Selain menuntut agar membenahi kekurangannya, Umar juga meminta BPJS Kesehatan untuk segera mengumumkan apa saja yang di-cover dari adanya kenaikan iuran tersebut.

"Karena di lapangan, publik itu bingung ketika datang ke rumah sakit, (ternyata) ini enggak di-cover, obatnya habis dan sebagainya," kata dia.

Dengan kejadian itu, publik menjadi memberikan penilaian yang buruk kepada BPJS Kesehatan.

Melalui adanya pengumuman tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan optimal di berbagai fasilitas kesehatan yang ada.

Seperti dikutip dari Kompas.com (Kompas Gramedia Grup) dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000

Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Pelaba Pura Termuat Dalam Kuna Dresta dan Awig-awig, Jero Temu Angkat Bicara Soal Sertifikasi Tanah

Laba Bersih Konsolidasi CIMB Niaga Tahun 2019 Capai Rp 2,68 Triliun

Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.

Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.

Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU. Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved