Koster Tetapkan UMP Bali Rp 2,4 Juta, UMK Badung Jadi yang Tertinggi Sebesar Rp 2,9 Juta
Gubernur Koster telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai UMP Bali tahun 2020 sebesar Rp 2.494.000 atau naik Rp 196.032 dari tahun 2019
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2020 sebesar Rp 2.494.000 atau naik Rp 196.032 dari tahun 2019.
Sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tetap menjadi yang tertinggi di Bali yaitu dirancang sebesar Rp 2.930.092 atau mengalami kenaikan Rp 229.795 dari UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297.
UMP Bali tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Masih Jomblo, Jangan Khawatir Aries, Kejutan Menyenangkan Menunggumu!
• Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Batur, Api Membara 100 Meter dari Pura Pasar Agung
"SK UMP sudah terbit. Tadi pagi sudah turun,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Jumat (1/11/2019).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menetapkan kenaikan UMP secara nasional tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Penetapan UMP itu dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pihak Disnaker Bali mengaku telah menerima Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang UMP 2020 pada tanggal 17 Oktober 2019.
Surat itu mencantumkan inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen .
UMP Bali tahun 2019 adalah Rp 2.297.968,70.
Berdasarkan formula dalam PP 78 tahun 2015, maka UMP Bali tahun 2020 menjadi Rp 2.493.525,84.
• Kasus Pura Pucak Gegelang Belum Jelas Kelanjutannya, Kelian dan PHDI Mengaku Belum Dihubungi BPR
• Kemenkumham Buka 3.532 Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA, Ini Syarat Dan Rinciannya
Namun, rapat Dewan Pengupahan memutuskan angka dibulatkan jadi Rp 2.494.000 atau naik 8,53 persen dari tahun lalu.
“Nah itu yang menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan," kata Gus Arda.
Ia berharap Kabupaten/Kota se-Bali segera membuat Upah Minimum Kabupaten (UMK) berdasarkan UMP Bali.
Sesuai pasal 10 Permenaker Nomor 15 tahun 2018, UMK yang ditetapkan harus lebih besar dari UMP.