Satpol PP Jembrana Segel Enam Reklame, Tunggak Pajak Hingga 2 Tahun

Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel enam reklame.Penyegelan ini dilakukan bersama instansi lainnya, yakni Dinas Perijinan dan BKAD

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Dok. Satpol PP Jembrana
Penyegelan reklame oleh petugas Satpol PP Jembrana, Jumat (1/11/2019) 

Ketika tidak ada pembayaran pajak maka akan dibongkar.

Stok Blangko KTP-el di Badung Kosong, 1.247 Warga Tunggu Cetak KTP-el

3.532 Formasi CPNS Lulusan SLTA, Ada untuk Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana

Dan Penyegelan sifatnya hanya peringatan, reklame masih bisa digunakan.

"Namun, ketika sudah diboggkar maka akan menjadi milik Pemkab," bebernya.

Tarma menambahkan, selain reklame yang disegel milik perusahaan handphone itu, ada juga reklame rokok yang membandel, yang berada di pasar Negara.

Untuk di sana itu persoalannya adalah pemasangan.

"Tapi nanti ya. Memang ada itu yang reklame rokok. Kami akan coba peringatkan dahulu," imbuhnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved