Satpol PP Jembrana Segel Enam Reklame, Tunggak Pajak Hingga 2 Tahun

Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel enam reklame.Penyegelan ini dilakukan bersama instansi lainnya, yakni Dinas Perijinan dan BKAD

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Dok. Satpol PP Jembrana
Penyegelan reklame oleh petugas Satpol PP Jembrana, Jumat (1/11/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel enam reklame.

Enam reklame tersebut milik perusahaan penyedia elektronika, khususnya mobile phone.

Penyegelan ini dilakukan, Jumat (1/11/2019) kemarin, bersama instansi lainnya, yakni Dinas Perijinan dan BKAD (Badan Keuangan dan Pendapatan).

Enam reklame itu berada di beberapa daerah di Kecamatan Negara dan Mendoyo.

Penyegelan dilakukan secara bergiliran.

Mulai dari Desa pergung, Desa Dangintukadaya, Kelurahan Lelateng, Kelurahan Banjar Tengah atau Gatot Subroto, Surya indah motor Dan Kongwan.

SEA Games 2019, Bali United Siap Lepas Spaso ke Timnas U-23

Disepakati Rp 2,6 Juta, UMK Tabanan 2020 Diusulkan Naik Rp 205.885

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma penyegelan ini dilakukan karena perusahaan menunggak pajak.

Sehingga sebelum membayar pajak, reklame tidak diijinkan dioperasikan.

"Untuk rata-rata dua tahun belum bayar pajak," ucapnya.

Tarma menegaskan ini adalah penegakan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Untuk perusahaan itu sendiri memang membandel.

Sebab, berulang kali diperingatkan, tetap tidak menghiraukan pemerintah.

Apalagi, sudah selama dua tahun berlalu.

"Kita pernah menghubungi lewat whatsapp, tapi katanya akan diselesaikan. Tapi dua tahun tidak bayar-bayar. Jadi ya disegel sementara," jelasnya.

Penyegelan sementara ini, menurut Tarma, akan diberi waktu selama 15 hari kepada pemilik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved