Tunggak BPJS Kesehatan Bakal Repot, Sulit Urus SIM dan Paspor
"Jadi sedang kita bahas misalnya ingin memperpanjang SIM harus ada syaratnya. Nanti syarat lunas BPJS kesehatan jadi syaratnya. Untuk paspor juga,”
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas ketiga akan meningkat menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Untuk iuran peserta kelas kedua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000.
Iuran kelas pertama akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan banyak reaksi dari para peserta. Di media sosial banyak peserta yang ingin turun kelas agar bisa membayar iuran lebih murah.
BPJS Kesehatan menyadari adanya potensi peserta turun kelas.
Fachmi Idris mengatakan, walaupun masyarakat turun kelas karena menyesuaikan dengan kemampuan pembayaran, namun dipastikan tidak ada penurunan pelayanan kepada mereka.
"Kemungkinan potensi turun kelas pasti ada, tapi kami sampaikan paling penting BPJS Kesehatan memastikan pelayanan di kelas berapapun, kelas satu, kelas dua kelas tiga, pelayanan mediknya sama," ungkap Fachmi Idris.
• Viral Video Syur Mirip Nagita Slavina dan Gisel, Berikut Penjelasan Wajah Seseorang Bisa Serupa
• Indonesia Kalah Jauh dari Tetangga, Teco: Pengurus Baru PSSI Harus Tingkatkan Fasilitas Lapangan
Jika ada peserta yang turun kelas, Fachmi Idris memastikan tidak ada potensi defisit lagi karena jika turun kelas maka tagihan yang harus dibayarkan ke rumah sakit juga akan ikut menurun.
"Kalau turun kelas pembayaran kami ke rumah sakit juga ikut menurun. Penurunan kelas berkorelasi dengan tarif yang disesuaikan. Jadi kami bayar sesuai kelas perawatan," kata Fachmi.
Target dari kenaikan iuran ini memang menyelesaikan permasalahan defisit yang hingga akhir tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
Permasalahan defisit ini termasuk tunggakan kepada rumah sakit yang akan segera dibayarkan.
"Hitungan hari ini kami harus sampaikan mengatasi defisit, cashflow, satu-satu dulu. Semua persoalan yang terkait keterlambatan bayar piutang rumah sakit kita selesaikan satu per satu. Kemudian ada lagi yang di luar itu sesuai bauran kebijakan," papar Fachmi.
Untuk tetap memastikan keberlangsungan jaminan kesehatan kepada masyarakat, pemerintah memberikan subsidi kepada peserta mandiri.
"Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya," ungkap Fachmi.
Fachmi Idris mengatakan, besaran kenaikan iuran yang akan dibayarkan peserta sebenarnya masih di bawah perhitungan yang sesungguhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan_20151002_171558.jpg)