Tunggak BPJS Kesehatan Bakal Repot, Sulit Urus SIM dan Paspor
"Jadi sedang kita bahas misalnya ingin memperpanjang SIM harus ada syaratnya. Nanti syarat lunas BPJS kesehatan jadi syaratnya. Untuk paspor juga,”
Seharusnya untuk peserta kelas I iurannya menjadi Rp 274.204 per bulan, tapi diputuskan hanya Rp 160.000 per bulan.
Peserta kelas II seharusnya Rp 190.639 per bulan menjadi Rp 110.000 per bulan. Peserta kelas III seharusnya Rp 131.195 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Selisih biaya dari semua kelas peserta mandiri akan disubsidi oleh pemerintah.
"Pemerintah tetap hadir untuk peserta mandiri karena BPJS Kesehatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi peserta, khususnya saat sakit," kata Fachmi.
• Indonesia Produksi 700 Ribu Ton Sampah Setiap Tahun, Aktivis Gencarkan Kampanye Peduli Lingkungan
• 10 Orang Berebut Kursi Ketua Umum PSSI, Ini Profil Singkatnya
Lunasi Tunggakan RS
Fachmi kembali menjelaskan kenaikan iuran ini bertujuan untuk mengatasi defisit keuangan.
Tujuan kenaikan iuran adalah agar ke depan pembayaran tagihan rumah sakit lebih lancar sehingga pelayanan kepada peserta semakin maksimal.
"Kami pastikan layanan akan lebih baik dengan cashflow yang baik, terutama bagi rumah sakit yang sampai saat ini tetap melayani," ujar Fachmi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan_20151002_171558.jpg)